Cegah Gugatan di MK, Kanwil KemenHAM Sulteng Petakan Produk Hukum Daerah Berperspektif HAM di Gorontalo

Cegah Gugatan di MK, Kanwil KemenHAM Sulteng Petakan Produk Hukum Daerah Berperspektif HAM di Gorontalo

9 views
0

DETEKSINEWS.ID, Gorontalo – Dalam upaya pemajuan, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sekaligus memperkuat kualitas regulasi di tingkat daerah serta menindaklanjuti program KemenHAM RI, Kantor Wilayah KemenHAM Sulawesi Tengah melalui Wilayah Kerja (Wilker) Gorontalo menggelar Rapat Pemetaan Produk Hukum Daerah dari Perspektif Hak Asasi Manusia.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil KemenHAM Sulteng Wilker Gorontalo, Senin (13/04/2026) ini bertujuan untuk memastikan setiap kebijakan daerah selaras dengan prinsip-prinsip HAM universal.

Koordinator Wilker Gorontalo, Sarton Dali, saat membuka kegiatan tersebut, menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Kakanwil KemenHAM Sulteng dan Kepala Bidang Instrumen & Penguatan HAM yang secara bersamaan tengah mendampingi tim pusat di Sulawesi Utara.

Dalam sambutannya, Sarton menegaskan bahwa setelah berdiri sebagai kementerian mandiri, KemenHAM terus berkomitmen mengawal produk hukum daerah.

“Semangat dari kegiatan ini adalah mencegah terjadinya gugatan terhadap Peraturan Daerah (Perda) di Mahkamah Konstitusi (MK). Kita menggunakan pisau analisis Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 untuk membedah apakah suatu regulasi sudah mengakomodir hak-hak masyarakat atau justru berpotensi melanggar,”ujar Sarton.

Sarton menjelaskan bahwa terdapat dua fokus utama pada tahun anggaran ini, yakni pertama analisis dan evaluasi yang meliputi pengkajian Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah), Perkada, maupun regulasi yang sudah berjalan (implementasi) untuk melihat efektivitasnya.

Kemudian, pendampingan penyusunan keterlibatan aktif tim KemenHAM dalam proses perancangan untuk memastikan pasal-pasal yang disusun sejak awal sudah inklusif dan berperspektif HAM.

Dalam sesi diskusi yang dinamis, Perancang Madya Kanwil Hukum Gorontalo, Rismanto Kodrat Gani, memberikan masukan strategis terkait pemilihan objek analisis. Ia mengusulkan beberapa regulasi krusial yang saat ini tengah menjadi perhatian publik di Gorontalo, di antaranya, Kabupaten Pohuwato berupa Ranperda Desa Tambang, Konflik Sosial, Ekonomi Kreatif, Pengelolaan SDA.
Kemudian di Kabupaten Boalemo ada dua Ranperda strategis, yakni Ranperda Jamsostek dan CSR, dan di Provinsi Gorontalo berupa Perda Penanggulangan Maksiat (tahun 2003/2004) dan Perda Bentor.

Khusus untuk Perda Penanggulangan Maksiat dan Perda Bentor, Rismanto menyoroti statusnya meskipun sudah ada rekomendasi pencabutan dari Mendagri, namun belum mendapatkan tindaklanjut dari pemerintah daerah.

Menutup diskusi, Perancang Muda Kanwil Hukum Gorontalo, Kamarudin Dunggio menekankan pentingnya kejelasan teknis terkait output kegiatan dan kolaborasi antar-instansi.

“Kita harus menjaga kekompakan. Teman-teman perancang di Kanwil Hukum dan tim dari KemenHAM harus berkolaborasi, baik dalam format rapat, koordinasi, maupun FGD, agar data yang dihasilkan akurat dan tepat sasaran,”ungkap Kamarudin.

Rapat awal ini akan ditindaklanjuti dengan penentuan skala prioritas produk hukum yang akan dianalisis, yang nantinya akan melibatkan narasumber ahli serta menghasilkan laporan rekomendasi resmi bagi pemerintah daerah untuk melakukan perubahan atau perbaikan regulasi demi perlindungan Hak Asasi Manusia yang lebih baik di Gorontalo. (Tim Humas Wilker Gorontalo)

Your email address will not be published. Required fields are marked *