Oleh : Ronny Kaluku
Alumni Smansa Gorontalo
DETEKSINEWS.ID, JAKARTA – Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) merupakan pondasi utama setiap organisasi. AD ART tidak hanya berfungsi sebagai aturan dasar, tetapi juga menjadi penentu identitas, tujuan, arah perjuangan, tata kelola kelembagaan, serta kejelasan status dan mekanisme hubungan antara anggota dan organ organisasi.
Bagi organisasi alumni seperti IKASMANSA, kepatuhan terhadap AD ART bukan sekadar formalitas administratif. AD ART adalah “KOMPAS ORGANISASI”
yang memastikan seluruh kegiatan, keputusan, dan kepengurusan berjalan dalam koridor yang sah dan bermartabat sesuai hasil keputusan tertinggi organisasi, yaitu Musyawarah Nasional (Munas).
Kegagalan Menjalankan Mandat dan Konsekuensi AD ART Formatur hasil Munas diberikan mandat untuk menyusun struktur kepengurusan dalam jangka waktu tertentu.
Fakta bahwa dalam delapan bulan mandat tersebut gagal diselesaikan merupakan pelanggaran nyata terhadap amanat AD ART.
Kondisi ini memicu konsekuensi organisasi yang telah diatur, yaitu pengambilalihan sementara posisi Ketua Umum oleh Majelis Pertimbangan (MP) demi memastikan kontinuitas, legalitas, dan keberlangsungan roda organisasi.
Langkah MP bukan tindakan sepihak, melainkan implementasi langsung dari mekanisme penyelamatan organisasi yang telah diatur dalam AD-ART.
“Apabila muncul pihak, kelompok, atau kegiatan yang mengatasnamakan IKASMANSA namun tidak tunduk pada struktur resmi sebagaimana diatur dan disahkan melalui AD-ART dan MP sebagai otoritas yang sah, maka seluruh aktivitas tersebut berstatus ILEGAL dalam konteks organisasi ..!!!”
Organisasi alumni wajib menjaga integritas legalitasnya. Kejelasan arah, struktur, dan tujuan merupakan syarat esensial keberadaan sebuah organisasi yang kredibel.
IKASMANSA harus tetap hadir sebagai organisasi alumni yang sah, solid, berorientasi jelas, dan berpegang pada AD ART yang berlaku sebagai pijakan tertinggi dalam menjalankan roda organisasi.
Terima kasih.













