Tiga excavator, seribu luka di Balayo. Siapa peduli ketika hukum diam?

Tiga excavator, seribu luka di Balayo. Siapa peduli ketika hukum diam?

5 views
0

Opini

Deru excavator kembali menderu di tanah Balayo. Tidak lain dan tidak bukan, aktivitas tambang ilegal yang notabene merusak lingkungan. Tiga unit excavator merek Hyundai tampak meluluhlantakkan bumi Balayo—tanah yang dulunya hijau kini berubah menjadi lahan gersang.

Nama **Ka Ato** disebut-sebut sebagai sosok legendaris di balik aktivitas PETI (Pertambangan Tanpa Izin) di Balayo. Banyak yang menyebutnya aktor utama di balik maraknya kegiatan tambang ilegal tersebut. Lantas, siapa sebenarnya Ka Ato? Apakah ia memiliki pengaruh besar terhadap penegakan hukum di Kabupaten Pohuwato hingga seolah hukum tak berdaya di hadapannya?

Padahal, para ahli lingkungan telah sejak lama memperingatkan bahaya dari kerusakan ekosistem. Seperti yang diungkapkan **Emil Salim**, “Kerusakan lingkungan adalah perubahan yang terjadi pada tatanan lingkungan yang menyebabkan lingkungan kehilangan kemampuan untuk mendukung kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya.”

Tidak hanya para ahli yang bersuara, bahkan **Undang-Undang Dasar 1945** sebagai pedoman hukum tertinggi telah memberikan payung hukum melalui **UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)**. Dalam **Pasal 158**, jelas disebutkan:
*“Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000.”*

Alam diciptakan Tuhan untuk dimanfaatkan secara bijak, bukan untuk dirusak. Alam bukan hanya sumber kehidupan bagi manusia, tetapi juga rumah bagi makhluk hidup lainnya. Namun karena keserakahan dan keculasan manusia, banyak makhluk kehilangan tempat hidupnya.

Apakah kita harus menunggu kemurkaan Tuhan agar sadar? Tanah Balayo bukan milik segelintir orang, melainkan anugerah Tuhan bagi seluruh makhluk hidup. Sudah saatnya penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu, agar tidak ada lagi “Ka Ato” lain yang merasa kebal hukum di atas penderitaan alam dan rakyat kecil.

**Oleh: [Moh. Fadly]**

Your email address will not be published. Required fields are marked *