
Gorontalo, DETEKSINEWS.ID – Maraknya aktivitas penambangan batu hitam ilegal Di Gorontalo menuai perhatian dari anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto.
Mikson menilai akar persoalan ini muncul karena perusahaan Gorontalo mineral (GM) hanya mengantongi izin pengelolaan emas dan tembaga, bukan batu hitam.
“Itu kan masih daerah perusahaan Gorontalo mineral (GM) sementara itu izinnya tidak untuk mengelola batu hitam, yang di kelola itu cuma Emas dan tembaga lainnya, makanya banyak itu ilegal yang di ambil-ambil itu, tapi kayaknya mereka sudah tutup mata,” kata Mikson, Sabtu (23/08/2025).
Fenomena tersebut semakin mencuat setelah tim Bareskrim Mabes Polri turun langsung dan melakukan penangkapan terhadap sebuah kontainer yang diduga bermuatan batu hitam ilegal. Tindakan itu dinilai sebagai bukti nyata maraknya praktik tambang ilegal yang merugikan negara.
Mikson menilai, persoalan batu hitam tidak cukup hanya ditangani dengan pendekatan penegakan hukum. Diperlukan solusi konkret yang bisa mengakomodasi masyarakat dan tetap berada dalam kerangka hukum yang jelas.
“makanya harus ada solusi, bagaimana mau di ilegal supaya sama dengan perusahaan GM, mungkin lewat koperasi, GM memberi ruang lewat koperasi untuk mengelola batu hitam, ,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah, aparat penegak hukum, serta perusahaan dapat duduk bersama mencari formula terbaik agar potensi batu hitam bisa dikelola secara legal, transparan, dan memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR/DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (15/08/2025), menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal (illegal mining) dan penyelundupan yang merugikan negara.
Sebelumnya, pada 12 Agustus 2025, Forum Pemuda Gorontalo secara resmi melaporkan dugaan penyelundupan dan pertambangan ilegal batu hitam (galena) yang berasal dari Kabupaten Bone Bolango ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya pihak-pihak berinisial R, K, dan W yang diduga terlibat.
Laporan itu menindaklanjuti penangkapan beberapa kontainer bermuatan batu hitam ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada awal Agustus 2025.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri melalui Brigjen Nunung Syaifuddin, Senin (18/08/2025), mengonfirmasi bahwa penyidikan terkait tambang ilegal tengah dilakukan di sejumlah daerah. “Di Gorontalo untuk tambang batu galena atau batu hitam, dan di Maluku Utara tambang nikel,” ujar Brigjen Nunung dikutip dari Tempo.co.
Merespons situasi tersebut, pada Kamis (21/08/2025) sejumlah massa yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Lingkungan Gorontalo (APMPL-G) menggelar aksi unjuk rasa di Gorontalo. Dalam aksi yang dipimpin oleh Korlap Arya Sahrain itu, salah satu tuntutan yang disuarakan adalah mendesak penegak hukum mengusut tuntas dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas tambang ilegal.
Arya yang juga menjabat sebagai Ketua IMM Kota Gorontalo menyebutkan hasil investigasi internal mereka menemukan adanya dugaan jaringan yang mengendalikan aktivitas pertambangan batu hitam di wilayah tersebut. Namun, informasi ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Di tengah polemik tambang batu hitam di Gorontalo, masyarakat masih bertanya-tanya terkait siapa saja pihak yang diduga berperan dalam penyelundupan material tambang hingga puluhan kontainer per bulan, serta berapa besar potensi kerugian daerah dan negara.
Dari pantauan lapangan, sejumlah pihak menilai masih terdapat aktivitas pengiriman material batu hitam dari Gorontalo ke berbagai daerah. Namun, informasi ini juga membutuhkan verifikasi resmi dari aparat berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan maupun aksi unjuk rasa belum memberikan tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.
Tim-ID-D002