
Pohuwato, DETEKSINEWS.ID – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali mencuat, kali ini terjadi di SPBU Randangan, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato.
Temuan ini diungkap oleh sejumlah mahasiswa yang tengah melakukan kegiatan di sekitar lokasi.
Salah satu mahasiswa yang juga merupakan warga setempat, Wahyudin Mahmud, menuturkan bahwa dirinya bersama teman-temannya melihat aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut.
“Saat itu kami sedang ada kegiatan tidak jauh dari SPBU, dan kami melihat ada kejanggalan. Terlihat lebih dari 20 jerigen berjejer rapi di SPBU itu. Yang lebih aneh lagi, pengisian BBM ke jerigen-jerigen tersebut bukan dilakukan oleh karyawan SPBU, melainkan oleh orang yang kami duga dari luar,” ujar Wahyudin.
Lebih lanjut, Wahyudin menyampaikan bahwa mereka memiliki bukti berupa foto-foto aktivitas pengisian jerigen oleh orang yang bukan pegawai SPBU. Anehnya, aktivitas tersebut dibiarkan oleh pihak pengelola SPBU.
“Kami menduga kuat ini adalah salah satu bentuk pelanggaran hukum, bahkan berpotensi masuk kategori tindak pidana penimbunan BBM. Dalam Pasal 53 huruf C UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, disebutkan bahwa penyimpanan BBM dalam jumlah besar tanpa izin dapat dikenai sanksi hukum,” jelas Wahyudin.
Tak hanya itu, dia juga menyoroti kemungkinan adanya tindak pidana pembantuan dari pihak SPBU. “Ada unsur pembiaran. Jika terbukti, maka sesuai Pasal 58 KUHP, pihak yang membantu atau membiarkan terjadinya pelanggaran juga bisa dipidana,” tegasnya.
Wahyudin menambahkan bahwa pihaknya akan melaporkan temuan ini ke Dinas ESDM serta pihak kepolisian. Ia berharap kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan menjadi kebiasaan di SPBU lain, khususnya di wilayah Pohuwato.
“Kami akan terus mengawal dan menekan pihak-pihak terkait agar persoalan ini ditindak tegas. Jangan sampai SPBU dijadikan tempat praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas,” tutupnya.
MF-D002