Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Pohuwato Tahan Kades Bunbar Duhiadaa

Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Pohuwato Tahan Kades Bunbar Duhiadaa

2307 views
2

GORONTALO POHUWATO, deteksinews.id – Melalui proses panjang, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato menahan Kepala Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa.

Tersangka berinisial TP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

“Kemarin yang bersangkutan kita tetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa”, kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pohuwato, Adhi Putra Graha, Kamis (21/03/2024).

Adhi menjelaskan, penyalahgunaan anggaran Dana Desa tersebut, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp306 juta, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Setelah proses penyidikan, terungkap negara mengalami kerugian sebesar Rp306 juta, sebagaimana yang tercatat dalam LHP KKPN”, ungkap Adhi.

Ditambahkan Adhi, sebelum memasuki tahap penyidikan di kejaksaan, Inspektorat telah memberikan kesempatan kepada kepala desa tersebut, untuk mengganti anggaran melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TRG) dalam waktu 10 bulan.

“Upaya ini tidak ia penuhi, sehingga Inspektorat menyerahkan kasus ini kepada kejaksaan”, ujar dia.

Adhi mengatakan, terhadap tersangka TP, dilakukan penahanan berdasarkan alasan objektif dan subjektif.

Dikhawatirkan kata Adhi, jangan sampai yang bersangkutan akan mempengaruhi saksi-saksi, melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Nah, untuk tersangka sendiri diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, seperti yang diatur di dalam pasal dua undang-undang tipikor, dan maksimalnya bisa 20 tahun”, kata Adhi Putra Graha.

ChT/D002

Your email address will not be published. Required fields are marked *