Vanda Waraga/PSI
GORONTALO POHUWATO-Sebanyak 30 orang terjaring dalam razia penyakit masyarakat (pekat) di bulan Ramadhan.
Razia gabungan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pohuwato dan Provinsi Gorontalo Rabu, (20/03/2024) dini hari pukul 00:45 Wita.
Dari 30 orang yang terjaring, terdapat 6 pasang yang didapati tanpa ikatan suami istri.
Sementara 12 orang lainnya berasal dari luar daerah dan sisanya 18 orang dari Kabupaten Pohuwato dan masih di bawah umur.
Razia dilakukan di sejumlah hotel, penginapan, kos-kosan dan tempat hiburan malam di Kecamatan Marisa dan Duhiada’a.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah wanita dan pria yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta kondom yang siap Pakai.
Dalam keterangannya, Sekretaris Dinas Satpol-PP Provinsi Gorontalo, Rully Lasulika, menyampaikan, razia yang dilakukan sebagai bagian dari tugas Satpol-PP Provinsi Gorontalo yang bertanggung jawab atas pembinaan Satpol-PP Kabupaten/Kota.
Selain itu, alasan lainnya, karena permintaan dari Satpol-PP Kabupaten Pohuwato berdasarkan surat permintaan yang telah keluar untuk melakukan penertiban penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah hiburan malam, hotel, Kost-kostan, di Kabupaten Pohuwato.
“Atas permintaan Satpol PP Kabupaten Pohuwato, maka kami lakukan razia menyeluruh di sejumlah tempat yang Menjadi sarang penyakit masyarakat di wilayah ini,” ujarnya.
Sementara itu, lanjut Rully, 30 orang yang terjaring telah diamankan di kantor Satpol PP Pohuwato.
Semuanya kata Rully, sudah didata alamat lengkap serta nomor Hp, dan akan mendapatkan sanksi dinikahkan bagi pasangan yang belum menikah.
Lanjutnya, 18 orang yang terjaring berasal dari Kabupaten Pohuwato dan 12 orang dari luar daerah, yang dan akan membuat surat pernyataan serta akan dipulangkan ke daerah masing-mading.
“Mereka akan tinggal dulu di kantor Satpol PP dan membuat surat pernyataan sembari menunggu keluarga yang menjemput,” ungkapnya.
Ditempat sama, Kepala Bidang Trantibum Satpol-PP Pohuwato, Bayu Eka Septian Kaluku, juga menambahkan, razia yang dilakukan sebagai tanggapan atas aduan masyarakat yang merasa terganggu atas aktivitas yang meresahkan selama bulan Ramadan.
Aduan tersebut berkaitan dengan aktivitas prostitusi menggunakan aplikasi michat, keributan, dan aktivitas lainnya.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas di penginapan, hotel, dan kos-kosan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar adanya, kami menemukan barang bukti kondom yang siap pakai,” tutupnya.
(Rhmn/PSI/D002)