Vanda Waraga/PSI
GORONTALO POHUWATO, deteksinews.id – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menjadi isu utama yang disuarakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Labrak, saat menggelar aksi demo.
Aksi mengecam aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat sehingga merusak lingkungan di beberapa wilayah di antaranya, Desa Karya Baru Dengilo, Hulawa Kecamatan Buntulia dan Balayo Kecamatan Patilanggio serta Taluditi Balayo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, berlangsung Rabu (28/02/2024).
Berdasarkan pantauan media ini, para demonstran yang terdiri dari warga lokal dan anggota LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Labrak berkumpul di depan kantor pemerintah setempat sambil membawa spanduk yang bertuliskan “Respon Kemunduran Pohuwato”.
Aksi demo menyoroti beberapa tuntutan persoalan salah satunya terkait kekhawatiran terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat yang memberikan dampak negatif seperti kerusakan hutan, pencemaran air, dan hilangnya keseimbangan ekosistem alam.
“Kami tidak bisa lagi diam melihat tanah air kami dihancurkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi,” ungkap Soni Samoe sebagai Koordinator Aksi.
Dalam aksi yang berlangsung damai namun penuh semangat ini, demonstran menyerukan kepada Pemerintah dan Forkompinda untuk meningkatkan pengawasan dan menindak tegas para pelaku pengrusakan lingkungan.
“Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum jangan hanya menutup mata dan harus segera bertindak untuk memberantas tambang ilegal yang merusak lingkungan daerah kita ini,” serunya.
Menurut Sonny Samoe, upaya penegakan hukum dari Forkompinda terhadap aktivitas pengrusakan lingkungan harus melahirkan efek jerah.
“Saya berharap teman-teman Forkompinda ini dapat mencari solusi terbaik terhadap persoalan ini,” tandasnya.
Berikut beberapa poin tuntutan LSM Labrak terhadap pemerintahan terkait :
1.) Mendesak Bupati Pohuwato untuk segera mengambil langkah konkrit terkait
– Penyelesaian konflik pertambangan (Tali Asih);
– Persoalan pengrusakan lingkungan akibat aktifitas pertambangan;
– Amburadulnya distribusi BBM Pohuwato;
– Pengelolaan proyek dana desa yang Amburadul;
– Bobroknya manajemen RSUD yang mengakibatkan pelayanan yang memburuk;
– Penyelesaian polemik keberadaan PT IGL beserta konflik antara perusahaan dan masyarakat sekitar (Penyerobotan Lahan Warga);
– Merekomendasikan pencabutan HGU PT IGL dan BTL kepada menteri lingkungan hidup karena melanggar ketentuan dalam SK Menteri LHK tentang penertiban dan penataan pemegang pelepasan kawasan hutan.
2.) Mendesak Inspektorat Daerah Pohuwato untuk segera melakukan pemeriksaan atas sejumlah proyek dana desa tahun anggaran 2023 yang sudah dilaporkan hingga hari ini belum rampung pekerjaannya.
3.) Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Marisa untuk segera melakukan pemeriksaan untuk sejumlah proyek dana desa tahun anggaran 2023 yang sudah dilaporkan hingga hari ini belum rampung pekerjaannya.
4.) Meminta Kapolres Pohuwato tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
Fik/D002