
GORONTALO POHUWATO, deteksinews.id – Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Pohuwato tegaskan, kerusakan hutan di wilayah desa Balayo Kecamatan Patilanggio bukan tanggung jawab kesatuannya.
Hal ini di ungkapkan Kepala KPH wilayah III Pohuwato Srijono ketika berbincang dengan awak media terkait kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.
“Kawasan yang dikelola dengan alat escavator itu adalah wilayah Areal Penggunaan Lain (APL) ” Tegas Srijono di dampingi sejumlah staf KPH.
Areal kerusakan hutan di Desa Balayo terang Srijono, sudah domainnya pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Artinya kata Srijono, Dinas Lingkungan Hidup serta pemerintah Desa Balayo harus bertanggung terhadap kerusakan lingkungan itu.
Pernyataan KPH Wilayah III Pohuwato menguatkan dugaan pembiaran serta adanya indikasi keterlibatan pemerintah desa Balayo.
Dan seharusnya pemerintah Kecamatan Patilanggio serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato, jangan tutup mata terhadap kerusakan lingkungan diwilayah tersebut.
Sebelumnya Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) sayangkan pengrusakan lingkungan di Desa Balayo Kecamatan Patilanggio Kabupaten Pohuwato,
Hal ini di tegaskan personil LAI di Gorontalo Harson Ali, Sabtu siang (06/01/23) ketika berbincang dengan awak media ini setelah bersua dengan masyarakat penambang tradisional Desa Balayo.
Di katakan Harson, dugaan keterlibatan oknum kades Balayo terlihat dari aktifitas pertambangan menggunakan alat berat yang ada di wilayah tersebut.
“Menurut keterangan warga, bahwa aktivitas saat ini diketahui oleh kepala desa.” Ungkap Harson.
Sehingga dirinya menyayangkan bila benar adanya keterkaitan oknum kades dalam pengrusakan lingkungan diwilayahnya.
D002