Supratman Nento ; ” Bagi peserta yang berkeberatan dengan hasil pengumuman, silahkan melakukan sanggahan tertulis ke panitia daerah melalui inspektorat”
GORONTALO POHUWATO, deteksinews.id – Hasil kelulusan seleksi kompetisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato telah diumumkan.
Hal ini ditegaskan Kepala BKPSDM Kabupaten Pohuwato Supratman Nento saat di konfirmasi awak media ini, Rabu (27/12/23)
Dikatakan Supratman, pengumuman kompetensi berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 12064/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 Tanggal 14 Desember 2023, perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 12542/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 Tanggal 15 Desember 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023 dan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 13044/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 22 Desember 2023.
“Serta perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023″, kata Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Pohuwato Supratman Nento, Rabu (27/12/2023).
Menurut Supratman, hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2023 telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional sesuai formasi.
Bagi peserta yang dinyatakan Lulus, terang Supratman, dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan untuk pengusulan proses penetapan NI PPPK, yang waktu dan persyaratannya akan diinformasikan selanjutnya melalui Portal CASN Pohuwato
Sementara bagi peserta yang mengundurkan diri sebelum proses NI PPPK dengan alasan tertentu, urai Supratman Nento, harap segera melapor ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pohuwato dengan membawa serta surat yang menyatakan alasan pengunduran diri dan ditandatangani diatas materai Rp.10.000
Seluruh Proses pengadaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato sampai dengan tahapan Penetapan NI PPPK di ingatkan Supratman, tidak dipungut biaya atau GRATIS.
“Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam motif apapun, maka hal tersebut adalah penipuan dan diluar tanggungjawab panitia.” Di ingatkan lagi Supratman.
Untuk peserta yang berkeberatan dengan hasil pengumuman ini ditambahkan Supratman, dipersilahkan melakukan sanggah atau protes secara tertulis ke Panitia Seleksi Daerah melalui Inspektorat Daerah.
Apabila dikemudian hari peserta yang dinyatakan lulus seleksi diketahui memberikan keterangan atau dokumen yang tidak benar atau Palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi ASN PPPK, dan/atau kemudian dipermasalahkan dan terbukti serta dinyatakan dan direkomendasikan pemberhentian oleh tim yang dibentuk untuk melakukan investigasi melalui Inspektorat Daerah, di jelaskan Supratman, maka Pemerintah Kabupaten Pohuwato berhak memberhentikan status kepegawaiannya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berikut urai Supratman, hal-hal yang wajib diketahui oleh peserta, berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah :
Hasil Seleksi Kompetensi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2023 telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional sesuai formasi, sebagaimana terlampir;
Maksud dan Arti dari kode pada kolom keterangan dalam Lampiran pengumuman ini adalah sebagai berikut :
P : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas;
PR1 : Peserta Eks THK-II pada Jenis Kebutuhan Khusus;
PR2 : Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus;
L : Peserta Lulus;
L-2 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda;
L-3 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda;
TL : Peserta Tidak Lulus;
TMS : Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratan Instansi;
TH : Peserta Tidak Hadir;
A/B/C/D : Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
APS : Peserta yang mengajukan pengunduran diri
S : Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
Setiap peserta agar selalu memantau pengumuman melalui laman:
https://bkppd.pohuwatokab.go.id/portalcasn, atau melalui channel Telegram :
https://t.me/PanselCASNPohuwato;
Terakhir Supratman kembali mengingatkan, kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggungjawab peserta dan Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Chris/Vanda Waraga/D002