Arogan, PT Sawit Tiara Nusa PHK Sepihak Tenaga Kerja

Arogan, PT Sawit Tiara Nusa PHK Sepihak Tenaga Kerja

495 views
1

Vanda Waraga

POHUWATO, deteksinews.id – Bersifat arogan terhadap sejumlah karyawannya, management PT Sawit Tiara Nusa, lakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Bukan hanya itu, gaji sejumlah pekerja tenaga pengamanan (security) dan sopir perusahaan PT Sawit Tiara Nusa yang beroperasi di Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato diduga keras menyalahi UU Ketenagakerjaan.

Pasalnya, upah yang diterima pekerja tidak sesuai dengan kontrak perjanjian kerjasama yang ditandatangani di atas materai, bahkan pihak perusahaan di bawah naungan PT LIL (Loka Indah Lestari) tersebut telah melakukan PHK terhadap sejumlah karyawan secara sepihak tanpa memberikan alasan yang jelas.

Berdasarkan keterangan salah satu mantan security PT Sawit Tiara Nusa, Fandriyanto Bangga mengatakan bahwa gaji yang diterimanya saat bekerja di perusahaan, perbulannya tidak sesuai dengan kesepakatan.

“Gaji dari 16 hari bekerja pada bulan pertama (September) saya terima dengan nominal Rp2,2 juta, lalu pada bulan kedua selama 26 hari saya terima dengan nominal Rp3,7 Juta, dan pada bulan ketiga 28 hari kerja dengan nominal Rp3,3 juta,” jelasnya, Sabtu (10/12/2023).

Fandriyanto juga mengungkapkan bahwa selama bekerja di perusahaan tersebut, dirinya tidak menerima upah Khusus sepeser pun, dan sangat berbeda dengan karyawan lainnya.

Saat mempertanyakan tentang gaji dan upah kepada pihak perusahaan PT Sawit Tiara Nusa, dengan arogansi yang dimiliki pihak manajemen, Fedriyanto malah di PHK secara sepihak tanpa alasan yang jelas oleh KTU perusahaan.

“Hal serupa pun pernah dialami karyawan lain yang pernah menjadi rekanannya di perusahaan tersebut,” ujarnya.

Sementara amanah undang undang mengisyaratkan, bila membayar upah tidak sesuai dengan kesepakatan di atur dalam :

Pasal 88A ayat (3), Pasal 185 ayat (1) dan (2) UU No. 13 tahun 2003 jo. UU No. 11 tahun 2020.

Sementara sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000.

Muzamil Hasan/D002

Your email address will not be published. Required fields are marked *