Lapas Pohuwato Gelar Penyuluhan Hukum  Kepada Warga Binaan

Lapas Pohuwato Gelar Penyuluhan Hukum Kepada Warga Binaan

37 views
0

Vanda Waraga

Gorontalo Pohuwato,deteksinews.id Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pohuwato bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Rakyat menggelar penyuluhan hukum bagi warga binaan.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Franky Gunawan Ma’ruf yang bertempat di aula layanan kunjungan, Jumat, (1/12/2023).

Pada kesempatan itu, Plh Kalapas Frangky Ma’ruf mengatakan bahwa dalam membangun kesadaran hukum manusia harus mandiri untuk melakukan perbaikan diri dan melakukan capaian perubahan pada diri sendiri secara terus menerus, yaitu untuk menjadi manusia yang baik, berguna, dan sadar hukum.

“Oleh karena itu, perlu adanya upaya meningkatkan kesadaran masyarakat kepada hukum dengan penegakan hukum secara konsisten dan konsekuen,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam tahapan penyidikan, salah satu kewenangan yang dimiliki oleh aparat penegak hukum karena pemberian aturan, yaitu adanya upaya untuk menahan dalam proses pemeriksaan. yang disangka melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman tertentu.

“Kewenangan absolut inilah menjadikan pena hanan seseorang begitu mudah dilakukan karena sejatinya penahanan itu merupakan tambahan terhadap suatu pemeriksaan perkara pidana,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Bimbimgan Narapidana Anak Didik Dan Kegiatan Kerja (Binapigiatja) Zainal Bempah bahwa warga binaan didalam Lapas memiliki kewajiban menaati peraturan tata tertib, mengikuti secara tertib program pelayanan, memelihara kehidupan yang bersih, aman, tertib dan damai, dan menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.

“Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali mereka memiliki hak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan, hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.

“Persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh narapidana agar bisa mendapatkan haknya adalah, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko,” tutup dia.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkumham Gorontalo Moh. Zaki Faisal dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Rakyat Risno Adam.

Hms lapas/D002

Your email address will not be published. Required fields are marked *