Soal PETI, Tegas Mahmudin Minta Kapolda Gorontalo Copot Kapolres Pohuwato

Soal PETI, Tegas Mahmudin Minta Kapolda Gorontalo Copot Kapolres Pohuwato

383 views
0

Laporan Vanda Waraga
Editor Muzamil Hasan

GORONTALO, deteksinews.id – Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan Gorontalo, yang dimotori Mahmudin Mahmud dengan tegas meminta pihak Polda Gorontalo untuk mencopot Kapolres Pohuwato.

Mahmudin katakan dalam orasinya, Kapolres Pohuwato dianggap tidak mampu dalam penegakan hukum dan menertibkan tambang ilegal di wilayah pertambangan Pohuwato.

Dalam orasinya Mahmudin menekankan, bahwa Kapolres Pohuwato yang berada dekat dengan tambang ilegal di Pohuwato tidak mampu menertibkan penegakan hukum di wilayahnya.

Bahkan Mahmudin melihat, Penertiban yang telah menangkap Puluhan Alat Berat di wilayah Pohuwato hanya dilakukan oleh pihak Polda Gorontalo.

Sebelumnya terang Mahmudin, kami memberikan apresiasi kepada pihak polda Gorontalo yang telah menangkap puluhan alat berat di Pohuwato kemarin.

“Namun kami ingin tegaskan bahwa Kapolda Gorontalo harus mencopot Kapolres Pohuwato yang jelas terlihat aktivitas Tambang ilegal berada pada wilayahnya,”tegas Mahmudin dalam orasinya, Kamis (13/07/2023).

Mahmudin melanjutkan, Bahwa banyak laporan aktifitas pengrusakan lingkungan dan pertambangan ilegal yang jauh sebelumnya telah di masukan oleh Aktivis Anti Korupsi dan Aktivis lingkungan, namun sampai hari ini belum ada hasil yang di beberkan oleh pihak Polda Gorontalo.

“Ingat aksi kami bukan kali ini saja, namun jika pihak Polda Gorontalo tidak mengindahkan apa yang menjadi tuntutan kami hari ini, maka dengan Pemberitahuan secara tertulis, kami akan mendatangi Polda Gorontalo denganasa aksi yang lebih banyak,”terang Mahmudin.

Lebih jauh Mahmudin membeberkan, bahwa Berdasarkan Aturan dan Undang-Undang nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetai melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana penajara yang di atur dalam pasal 160.

Sehingga berdasarkan uraian pasal tersebut mahmudin menilai bahwa kondisi pertambangan yang ada di Provinsi Gorontalo, salah satunya di kabupaten Pohuwato masi ada pertambangan ilegal yang di biarkan beraktivitas.

Maka dengan hal itu Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan Gorontalo mengangkat isu sebagai berikut:

1. Mendesak Kapolda Gorontalo untuk mencopot Kapolres Pohuwato, karena dianggap gagal dalam menegakan hukum dan menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Pohuwato.

2. Meminta Kapolda Gorontalo untuk mengamankan 18 alat berat yang telah dipolisi line dengan menurunkannya dari lokasi pertambangan.

3. Meminta Kapolda untuk menertibkan serta memproses hukum pelaku tambang ilegal yang ada di kecamatan taludi, dan ditambang ilegal wilayah kabupaten Pohuwato lainnya yang di duga sampai hari ini beraktivitas.

Mud/D002/PJS

Your email address will not be published. Required fields are marked *