Vanda Waraga PJS
Editor Muzamil Hasan
POHUWATO, deteksinews.id – Ketua Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Pohuwato, Ramlan Tangahu,SH sesalkan sikap Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang pelit dan diskriminasi dalam memberikan informasi terkait kasus kades terduga narkoba.
Ramlan meminta Dinas PMD Pohuwato tidak berlaku diskriminasi terhadap wartawan yang ingin mendapatkan informasi terkait oknum kades di Kecamatan Patilanggio yang ditangkap karena narkoba.
Menurut Ramlan, sebelumnya telah ada wartawan yang datang ke Dinas PMD Pohuwato untuk melakukan wawancara terkait kasus oknum kades tersebut, namun pihak PMD enggan memberikan komentar.
Kemudian lanjutnya, pihak PMD yang enggan memberikan komentar tersebut justru memberikan statement ke media lain terkait kasus oknum kades terduga narkoba itu.
“Ini yang disayangkan, kenapa saat ditanya oleh media lain minta off the record, tetapi di media lain mau bicara. Ada apa dengan dinas PMD,” katanya. Rabu (8/2/2023)
Seharusnya kata dia, dinas PMD Pohuwato memberikan kesempatan yang sama kepada semua wartawan untuk mengawal dan mendapatkan informasi atas kasus oknum kades terduga narkoba.
Selain itu, Ramlan juga menduga bahwa Kadis dan Sekdis PMD Pohuwato berbeda pendapat terkait kasus tersebut.
“Yang satu bilang off the record, yang satu lagi statemennya sudah diberitakan. Aneh, kenapa justru dinas PMD yang seolah-olah bersitegang dengan persoalan tersebut,” jelasnya.
Kalau mau kasih statemen ke media, kata Ramlan, ya silahkan, kalau tidak mau kasih statemen, ya itu haknya, asal jangan terkesan sedang menyembunyikan sesuatu, dan menghalangi tugas-tugas wartawan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas (Kadis) PMD Pohuwato, Muzna Giasi, Kamis (9/2/23) mengakui benar ada wartawan yang datang meminta tanggapan soal kasus kades tersebut.
Meskipun telah memberikan penjelasan terkait proses dari kasus tersebut, namun, Muzna, juga mengakui bahwa dirinya meminta agar persoalan itu jangan dulu dimediakan.
“Saya sudah sampaikan kemarin, jangan dulu diberitakan. Tunggu dulu surat rekomendasi dari Kapolres,” bebernya.
Sementara Sekretaris Dinas PMD Pohuwato, Irfan Lalu, mengakui memang benar ada wartawan yang sebelumnya datang untuk meminta tanggapan soal kasus kades tersebut, namun ia belum memberikan komentar karena belum ada penetapan tersangka kepada yang bersangkutan.
Irfan, juga mengakui sebenarnya tidak ingin memberikan komentar ke media. dan khawatirnya jangan sampai dituduh menutupi persoalan tersebut, sehingga memberanikan diri.
“Bukan dilarang memberitakan, cuma saya minta waktu. menunggu penetapan tersangka dari pihak polres, jadi saya juga belum bisa kasih komentar apa-apa,” bebernya.
Tidak hanya itu, Irfan, juga meminta maaf kepada wartawan jika ada yang merasa didiskriminasi untuk mendapatkan informasi kasus kades tersebut.
“Kami dinas PMD, dari lubuk hati paling dalam tidak ada mengkategorikan wartawan ini yang harus dilayani, ini yang tidak, tidak ada seperti itu. Bagi kami teman-teman wartawan adalah sama semua. Dan kami tidak akan mungkin menutup-nutupi atau menghalang-halangi wartawan dalam mencari informasi bagi masyarakat luas,” pungkasnya.
PJS/D002)