Ketua LPK RI Hartono, Meminta OJK Gelar Sosialisasi di Provinsi Gorontalo

Ketua LPK RI Hartono, Meminta OJK Gelar Sosialisasi di Provinsi Gorontalo

85 views
0

BOALEMO-(DETEKSINEWS.ID, Lembaa Perlindungan Konsumen Repbulik Indonesia (LPK-R.I)  Provinsi Gorontalo meminta Otoritas Jasa Keuangan yang bertugas di 3 Provinsi untuk menggelar sosialisasi terkait dengan UU No. 42 tahun 1999, tentang fidusia di Provinsi Gorontalo.

Hal itu disampaikan lewat pertemuan antara pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Gorontalo dengan Otoritas Jasa Keuangan yang bertugas di 3 Provinsi yakni, Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Dan Maluku Utara dimana pusat kantornya pusat berada di Provinsi Sulut.

Pada kesempatan itu, Hartono Zain,  menyampaikan, Otoritas Jasa Keungan yang bertugas di 3 Provinsi itu, menggelar sosialisasi di Provinsi Gorontalo, Kamis (08/09/22).

“Kami sebagai DPD LPK-RI Provinsi Gorontalo beraharap serta meminta kepada OJK SULUTGO MALUT harus ada sosialisasi ketingkat masyarakat kecil khususnya di wliyah Gorontalo,” kata Ketua Hartono.

Tidak hanya sekedar perihal itu, lanjut ketua Hartono, dirinya membeberkan perilaku oknum debt colector masih meresahkan masyarakat yang ada di Provinsi Gorontalo.

“Finance di Gorontalo masih marak melakukan penarikan dengan cara paksa atau dengan secara tidak sesuai dengan putusan kontrak pada dasarnya berdasarkan akta fidusia,” tegas Ketua LPK RI Gorontalo Hartono Zain.

Pertemuan itu digelar pada hari selasa (06/09) dengan menyampaikan aduan masyarakat yang notabanenya adalah konsumen.

“Hari Selasa tanggal 06 September melakukan pertemuan saya beserta pengurus,dalam Rangka menyampaikan pengaduan Pengaduan Konsumen kepada LPK RI provinsi Gorontalo baik itu kenakalan kenakalan pelaku usaha yg mengakibatkan Konsumen/ masyarakat yang jadi sengsara,” kata Ketua LPK RI Provinsi Gorontalo Hartono Zain

Diakhir, Ketua LPK RI Gorontalo itu,menyampaikan kehadiran otoritas jasa keuangan sangatlah diharapakan sebagai bentuk kepedulian solusi untuk masyarakat terkait polemik akad kredit.

“Dugaan intimidasi penagihan perbankan dan asuransi yang berbelit berbelit untuk mengeluarkan klaim polis oleh konsumen,” Tutupnya.

Arlan Arief, PJS Kabupaten Boalemo.

Your email address will not be published. Required fields are marked *