Laporan Arlan
Deteksinews.id, Boalemo – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Davil VI Sri Masri Sumuri dipecat dari Partai Persatuan Pembangunan .
Hal ini di ungkapkan oleh salah satu Kader partai PPP lewat kegiatan Reses yang di gelar di Desa Keramat,Kecamatan Mananggu,Rabu 28/06/22.
” Cuman gara gara PAW, tentunya masyarakat bakal tahu so sapa yang ba PAW sama ti ibu Sri, sehingga ibu Sri di pecat dari partai P3, ” Tegas bang Jek sapaan akrabnya.
Sama halnya yang di ungkapkan oleh Anggota DPRD Provinsi Sri Masri Sumuri, bahwa dirinya merasa pemecatan ini tidak berdasarkan amanah konsitituen Partai.
” Kenapa saya ke mahkamah partai, karena ini surat tidak melalui mekanisme karena saya tidak pernah di mediasi tidak pernah di undang secara formal.”Ucap Sri saat di wawancarai oleh wartawan Deteksinews.
Ia pun menjelaskan, memang akhirnya terjadi proses dengan yudisialisasi politik. Artinya ada proses hukum untuk permasalahan politik. Proses ini pun yang nantinya juga diyakini akan ditempuh oleh Aleg Provinsi tersebut.
” Yang pertama langkah sudah saya lakukan, yang saya surati pertama yaitu mahkamah partai yang ke 2 pengadilan dan di pengadilan inilah saya ingin menyelamtkan sebagai anggota DPRD ,” Sambungnya.
” Saya jujur saya ini kader dan saya sudah lama di P3 saya cintai partai semoga kejadian saya ini minimal bukan menjatuhkan seseorang tapi ini kan proses administrasi yang tidak disiplin.Tutup Aleg Provinsi itu
Arlan Ruiba Arif/D001