497 PPPK Resmi Bergabung dengan Kementerian HAM, 13 Pegawai Dilantik di Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo

497 PPPK Resmi Bergabung dengan Kementerian HAM, 13 Pegawai Dilantik di Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo

15 views
0

DETEKSINEWS.ID, Gorontalo – Sebanyak 497 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi bergabung dalam jajaran Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia. Pengangkatan tersebut dirangkaikan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional di lingkungan KemenHAM, Selasa (1/9/2026).
Prosesi pelantikan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia (Sekjen KemenHAM) RI, Novita Ilmaris, yang dipusatkan di Gedung Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Jakarta, serta diikuti secara virtual oleh PPPK di Kantor Wilayah KemenHAM dan Wilayah Kerja KemenHAM di seluruh Indonesia.
Di Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, yang berada di bawah koordinasi Kantor Wilayah KemenHAM Sulawesi Tengah, sebanyak 13 PPPK mengikuti prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional secara virtual.
Pengangkatan 497 PPPK tersebut ditetapkan melalui keputusan pengangkatan PPPK yang berlaku terhitung mulai 1 September 2026. Keputusan tersebut juga mengatur bahwa apabila terdapat perpanjangan perjanjian kerja, keputusan pengangkatan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan perjanjian kerja.
Selain gaji, para PPPK juga berhak memperoleh penghasilan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Sekjen KemenHAM, Novita Ilmaris menyampaikan ucapan selamat kepada para PPPK yang telah berhasil melewati proses seleksi dan kini resmi menjadi bagian dari Kementerian Hak Asasi Manusia.“Selamat datang di Kementerian Hak Asasi Manusia,”ujar Novita di hadapan para PPPK yang mengikuti kegiatan secara langsung maupun virtual.
Novita menjelaskan, para PPPK tersebut merupakan bagian dari peserta terbaik yang berhasil melewati proses seleksi dari ratusan ribu pelamar. Dari sekitar 500 peserta yang sebelumnya dinyatakan berhasil, terdapat tiga orang yang mengundurkan diri sehingga jumlah yang diangkat menjadi 497 PPPK.
Menurutnya, tingginya jumlah pelamar menunjukkan bahwa animo masyarakat untuk mengabdi melalui birokrasi pemerintahan masih sangat besar.“Karena panggilan yang kami yakini untuk mengabdi, melayani masyarakat. Selain itu, pasti untuk pengembangan karier dan kehidupan,”ungkapnya.
Novita menekankan bahwa status sebagai ASN harus diikuti dengan upaya untuk memantaskan diri sebagai aparatur yang profesional, baik dari sisi sikap, perilaku, maupun kompetensi.“Sejak hari ini saudara-saudara harus dapat bersikap, berperilaku selayaknya sosok Aparatur Sipil Negara,”tegasnya.
Ia juga meminta para PPPK untuk secara aktif mengembangkan kompetensi secara mandiri. Sebagai langkah awal, para pegawai baru diminta mempelajari berbagai regulasi dan instrumen yang berkaitan dengan hak asasi manusia, mulai dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peraturan terkait instrumen HAM internasional, hingga berbagai regulasi mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian HAM.
Para PPPK juga diingatkan untuk memahami regulasi mengenai aparatur sipil negara, termasuk ketentuan mengenai manajemen PNS dan PPPK.“Jangan tunggu kementerian melakukan kewajibannya memberikan hak kepada saudara-saudara dalam pengembangan kompetensi, tapi lakukan dari diri saudara-saudara,”pesan Novita.
Untuk mendukung proses adaptasi dan pembentukan karakter para pegawai baru, KemenHAM juga akan mendorong pelaksanaan coaching dan mentoring oleh para pejabat administrator dan pengawas kepada PPPK yang menjadi bagian dari unit kerja masing-masing.
Menurut Novita, keberadaan 497 PPPK memiliki arti strategis bagi penguatan organisasi Kementerian HAM. Dengan tambahan tersebut, jumlah ASN Kementerian HAM yang sebelumnya sekitar 1.300 orang akan bertambah menjadi sekitar 1.800 orang.“Kalau saudara-saudara mampu bekerja secara profesional, ini akan sangat signifikan memberikan kontribusi peran dari Kementerian HAM,”katanya.
Ia berharap para PPPK dapat menjadi bagian dari penguatan kapasitas Kementerian HAM, termasuk melahirkan pemikiran, tulisan, dan gagasan di bidang hak asasi manusia.“Kita butuh para pakar-pakar Hak Asasi Manusia, kita butuh tulisan-tulisan, pemikiran-pemikiran terkait dengan Hak Asasi Manusia,”ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Kantor Wilayah KemenHAM Sulawesi Tengah, Sarton Dali, menyampaikan harapan agar 13 PPPK yang telah dilantik dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja serta memahami tugas dan fungsi Kementerian HAM.
“Kami berharap setelah mereka dilantik untuk bisa menyesuaikan diri dengan kami yang ada di Wilker supaya terkait dengan tugas-tugas pokok dan fungsi dari Kementerian HAM,”kata Sarton.
Ia secara khusus mengimbau para pegawai baru untuk mempelajari berbagai hal yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Menurutnya, pemahaman tersebut akan menjadi bekal penting dalam menjalankan tugas sehari-hari.“Pengetahuan ini yang akan menjadi bekal mereka dalam melaksanakan kegiatan atau pelaksanaan tugas sehari-hari,”lanjutnya.
Selain kompetensi, Sarton juga menekankan pentingnya kedisiplinan. Para PPPK diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan KemenHAM, yakni pukul 07.30 hingga 16.00 pada Senin sampai Kamis dan pukul 07.30 hingga 16.30 pada Jumat.
Terkait penempatan, 13 PPPK tersebut nantinya akan didistribusikan ke beberapa bidang dan bagian sesuai kebutuhan organisasi. Sebelum penempatan lebih lanjut, potensi dan kompetensi masing-masing pegawai akan terlebih dahulu digali.
“Insya Allah untuk pertama kita akan gali lagi potensi masing-masing teman-teman PPPK, sambil juga kami akan melaksanakan kegiatan pengenalan dasar terkait dengan beberapa hal yang ada di Kementerian Hak Asasi Manusia,”jelas Sarton.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional menjadi momentum awal bagi 497 PPPK untuk menjalankan tugas sebagai bagian dari ASN Kementerian Hak Asasi Manusia.
Prosesi pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional dipimpin langsung oleh Sekjen KemenHAM Novita Ilmaris dan diikuti para peserta secara serentak. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional oleh perwakilan PPPK, para saksi, dan Sekretaris Jenderal.
Dalam amanatnya, Novita kembali mengingatkan para pegawai baru untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan, baik oleh pimpinan, keluarga, maupun masyarakat.“Jaga kepercayaan dari orang tua, jaga kepercayaan istri atau suami, jaga kepercayaan keluarga, dan tentunya jaga kepercayaan dari pimpinan yang ada di lingkungan Kementerian HAM,”pesannya.
Dengan dilantiknya 497 PPPK, termasuk 13 pegawai di Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Kementerian Hak Asasi Manusia diharapkan semakin kuat dalam menjalankan mandat perlindungan, penghormatan, dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia. (Tim Humas Wilker Gorontalo)

Your email address will not be published. Required fields are marked *