PETI Dusun Pasir Putih Makin Merajalela, M. Fadli Soroti Lemahnya Penegakan Hukum dan Dugaan Penyerobotan Lahan

PETI Dusun Pasir Putih Makin Merajalela, M. Fadli Soroti Lemahnya Penegakan Hukum dan Dugaan Penyerobotan Lahan

2 views
0

deteksinews.id, GORONTALO — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Pasir Putih, Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, kembali menjadi sorotan. Aktivitas pertambangan yang diduga menggunakan alat berat tersebut disebut masih terus berlangsung meskipun sebelumnya telah ada peringatan dari aparat penegak hukum.

Aktivis M. Fadli menilai kondisi tersebut menjadi pertanyaan serius terhadap efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut. Menurutnya, apabila benar aktivitas PETI tetap berjalan setelah adanya peringatan dari aparat, maka hal tersebut menunjukkan bahwa peringatan saja tidak cukup tanpa tindakan hukum yang tegas.

“Kalau malam hari sudah diperingatkan untuk tidak beraktivitas, kemudian besoknya kegiatan kembali berjalan, publik tentu bertanya: sebenarnya siapa yang paling berkuasa di lokasi tersebut? Jangan sampai aparat justru terlihat tidak berdaya menghadapi para pelaku PETI,” tegas M. Fadli.

Dugaan Penyerobotan Lahan Masyarakat Ikut Disorot

Yang lebih memprihatinkan, menurut M. Fadli, diduga terdapat penyerobotan atau penggunaan lahan milik masyarakat untuk aktivitas PETI tanpa izin di wilayah Dusun Pasir Putih.

Fadli menilai dugaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Apabila benar terdapat penggunaan lahan masyarakat tanpa persetujuan atau hak yang sah, kemudian lahan tersebut digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin, maka persoalan tersebut harus segera ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Bahkan mirisnya, diduga ada lahan masyarakat yang diserobot atau digunakan oleh para pelaku PETI untuk melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Kalau benar, ini bukan hanya persoalan PETI, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas tanah. Jangan sampai masyarakat menjadi korban di tanahnya sendiri,” ujar M. Fadli.

Ia mendesak aparat untuk melakukan verifikasi status kepemilikan dan penguasaan lahan, meminta keterangan dari pemilik lahan maupun pihak yang menggunakan lahan, serta mengusut legalitas kegiatan pertambangan yang berlangsung di lokasi tersebut.

“Kalau benar ada masyarakat yang lahannya digunakan tanpa izin, harus ada kejelasan siapa yang menggunakan, atas dasar apa, dan untuk kepentingan siapa. Negara tidak boleh membiarkan hak masyarakat diabaikan,” tegasnya.

Kapolsek dan Kapolres Diminta Tidak Berhenti pada Peringatan

M. Fadli meminta Kapolsek Mootilango dan Kapolres Gorontalo tidak berhenti pada teguran atau peringatan. Jika ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, menurutnya, harus dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan, pemilik maupun operator alat berat, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Ini bukan persoalan siapa yang kuat dan siapa yang lemah. Ini persoalan hukum. Kalau memang tidak memiliki izin, proses sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai masyarakat melihat ada aktivitas yang diduga ilegal tetapi seolah-olah dibiarkan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti peran Camat Mootilango. Menurut Fadli, pemerintah kecamatan harus mengambil langkah sesuai kewenangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terdapat aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat.

“Camat juga harus menunjukkan bahwa pemerintah hadir. Jangan sampai masyarakat melihat pemerintah kecamatan seakan tidak berdaya ketika berhadapan dengan aktivitas PETI,” kata Fadli.

Jangan Hanya Peringatan, Tindakan Harus Nyata

M. Fadli menegaskan bahwa persoalan PETI tidak hanya menyangkut aktivitas ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta persoalan hukum apabila kegiatan dilakukan tanpa perizinan yang sah.

Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum melakukan penindakan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan sekadar memberikan peringatan.

“Kami meminta Kapolres Gorontalo membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku di Dusun Pasir Putih. Kalau memang ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena melihat aktivitas yang diduga ilegal terus berulang,” tegasnya.

Fadli juga meminta agar aparat tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi turut menelusuri siapa pemodal, pemilik alat berat, pengelola, serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan, apabila memang terdapat bukti keterlibatan mereka.

“Jangan hanya berhenti pada orang yang bekerja di lapangan. Kalau ada aktor di belakangnya, bongkar. Kalau ada alat berat, periksa legalitas dan kepemilikannya. Kalau benar ada lahan masyarakat yang digunakan tanpa hak, lindungi masyarakat. Penegakan hukum harus menyentuh akar persoalan,” pungkas M. Fadli.

M. Fadli menegaskan bahwa sorotan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan dorongan kepada aparat agar penanganan dugaan PETI di Dusun Pasir Putih dilakukan secara transparan, profesional, serta berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku. MF/D002

Your email address will not be published. Required fields are marked *