deteksinews.id, GORONTALO — Setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), perhatian publik kini kembali tertuju pada keberanian dan konsistensi aparat penegak hukum dalam mengusut perkara dugaan korupsi lainnya di Gorontalo.
Aktivis mahasiswa, M. Fadli, menilai penetapan empat tersangka dalam kasus dana KONI menjadi langkah yang patut diapresiasi. Namun, menurutnya, pekerjaan Kejati Gorontalo belum selesai. Publik masih menunggu sejauh mana lembaga tersebut berani mengembangkan perkara-perkara lain yang juga menjadi perhatian masyarakat.
“Perlahan kita melihat kinerja Kejati dengan ditetapkannya empat tersangka dalam kasus korupsi dana KONI. Tapi kita juga melihat, apakah Kejati berani menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi kawasan Kota Tua. Publik kini menunggu dan menanti,” ujar M. Fadli.
Menurut Fadli, kasus dugaan korupsi revitalisasi kawasan Kota Tua tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan atau pengumpulan keterangan apabila memang ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana.
Ia juga menyoroti adanya nama seorang oknum anggota legislatif (Aleg) DPRD Bone Bolango yang sebelumnya disebut-sebut terseret dalam perkara tersebut. Fadli menegaskan, apabila nama tersebut memang pernah muncul dalam fakta persidangan atau dokumen perkara, aparat penegak hukum harus menelusuri keterangannya secara profesional dan berdasarkan alat bukti.
“Sebelumnya juga sempat muncul nama yang diduga berkaitan dengan kasus revitalisasi kawasan Kota Tua, bahkan nama tersebut disebut dalam fakta persidangan. Pertanyaannya sederhana: apakah keterangannya sudah ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum?” tegasnya.
Fadli meminta Kejati Gorontalo tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Menurutnya, siapapun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum, sementara pihak yang tidak terbukti harus tetap mendapatkan kepastian hukum.
“Jangan sampai publik hanya melihat penetapan tersangka pada satu perkara, sementara perkara lain yang juga menjadi perhatian masyarakat justru berjalan tanpa kejelasan. Penegakan hukum harus transparan, profesional dan berdasarkan bukti,” katanya.
Ia pun mendesak Kejati Gorontalo memberikan kejelasan kepada publik mengenai perkembangan penanganan dugaan korupsi revitalisasi kawasan Kota Tua, termasuk apakah sudah terdapat pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
“Kita tidak sedang meminta seseorang dihukum tanpa bukti. Kita meminta Kejati bekerja berdasarkan hukum. Kalau memang ada bukti, tetapkan dan proses. Kalau tidak ada bukti, jelaskan kepada publik. Jangan biarkan kasus menjadi tanda tanya,” pungkas M. Fadli.
Kini bola berada di tangan Kejati Gorontalo. Setelah menunjukkan langkah melalui perkara dana KONI, publik menunggu apakah lembaga penegak hukum tersebut akan berani membuka secara terang perkembangan perkara dugaan korupsi revitalisasi kawasan Kota Tua.
MF-D002












