DETEKSINEWS.ID, Tilongkabila – Dalam upaya nyata meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus mendongkrak kualitas pelayanan publik, Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo menggelar kegiatan penguatan kapasitas HAM di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Bolango.
Kegiatan yang mengusung tema “Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berbasis HAM” ini dilaksanakan secara terbuka di halaman Kantor Dinas Kesehatan setempat, Kamis (11/06/2026).
Kepala Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, yang diwakili oleh Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali, menegaskan bahwa pembentukan Kementerian HAM melalui Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 menunjukkan komitmen mendalam pemerintah dalam mengarusutamakan HAM di segala sektor.
Dinas Kesehatan sengaja dipilih sebagai sasaran utama tahun ini karena merupakan garda terdepan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
“Banyak yang mempertanyakan mengapa sektor kesehatan yang dipilih. Tanpa disadari, pelaksanaan kegiatan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM justru paling banyak dilaksanakan oleh kantor-kantor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Puskesmas dan rumah sakit,”ujar Sarton Dali.
Ia juga meluruskan stigma keliru di masyarakat mengenai HAM.”HAM itu tidak selalu identik dengan pelanggaran. Pelayanan kesehatan yang prima dan inklusif yang bapak dan ibu berikan setiap hari itu adalah bentuk nyata dari penyelenggaraan dan pemenuhan HAM,”tambahnya.
KemenHAM sendiri, kata Sarton Dali, menetapkan empat kelompok sasaran strategis dalam penguatan kapasitas HAM, yaitu masyarakat, aparatur sipil negara (ASN), komunitas, dan pelaku usaha.
Sebagai narasumber utama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Bolango, dr. Meyrin Kadir, memberikan pemaparan komprehensif mengenai penerapan nilai-masing HAM di fasilitas kesehatan (Faskes).
Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023 dan Kode Etik Kedokteran, dr. Meyrin menegaskan bahwa faskes tidak boleh menolak pasien demi alasan apa pun.
“Kita digaji negara untuk melayani semua warga, bukan memilih pasien. Tenaga kesehatan bukan hanya sekadar penyembuh, tetapi juga penjaga HAM yang wajib memberikan pelayanan tanpa diskriminasi,”tegas dr. Meyrin di hadapan jajaran kesehatan Bone Bolango yang hadir.
Ia menguraikan lima prinsip utama HAM dalam pelayanan kesehatan yang wajib dijalankan oleh seluruh petugas medis, yakni melayani semua orang (baik yang sakit maupun yang sehat) tanpa memandang status sosial, ekonomi, suku, ras, atau gender.
Kemudian wajib menjaga kerahasiaan data medis (rekam medik) pasien, terkecuali untuk kebutuhan penegakan hukum. Selanjutnya, menjelaskan diagnosis dan tindakan medis menggunakan bahasa awam yang mudah dipahami pasien.
Mengantongi izin dari pasien atau keluarga sebelum melakukan tindakan medis guna mengantisipasi efek samping, dan alur pelayanan harus jelas, transparan, dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
dr. Meyrin mengingatkan bahwa dampak diskriminasi sangat fatal, mulai dari komplikasi medis, kematian pasien, hilangnya kepercayaan publik, hingga sanksi hukum berupa pencabutan izin praktik bagi Nakes atau penutupan operasional Faskes.
Sementara itu, pantauan di lokasi, kegiatan berlangsung interaktif saat memasuki sesi tanya jawab yang dipandu langsung oleh narasumber dan Tim Analis HAM Muda KemenHAM Wilayah Kerja Gorontalo, Nouval Mohamad.
Tiga persoalan krusial di lapangan berhasil dikupas tuntas, pertama dilema Data Pasien TBC. Menjawab pertanyaan pengelola program Tuberkulosis (TBC) Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Bolango, Elizabeth Nangoy, terkait permintaan data by name by address oleh pemerintah desa untuk penyaluran bantuan, Nouval Mohamad menjelaskan bahwa data rekam medis pasien bersifat rahasia.
Membuka data tersebut tanpa izin pasien adalah bentuk pelanggaran HAM yang bisa memicu stigma negatif dan pengucilan. Jika data diperlukan untuk kerja sama lintas sektor demi pengawasan obat, petugas wajib mengantongi surat persetujuan tertulis dari pasien terlebih dahulu.
Kedua, menanggapi kasus yang dilontarkan Kepala Puskesmas Botupingge, Luqman Mahmud, mengenai orang tua yang menolak anaknya diimunisasi, Nouval menegaskan bahwa tindakan orang tua tersebut melanggar hak asasi anak untuk mendapatkan hidup sehat. Negara dan petugas kesehatan berkewajiban melindungi hak anak tersebut sejak dalam kandungan.
Ketiga, merespons pertanyaan ASN di Dinas Kesehatan Bone Bolango, Anna Mardiyah mengenai tata cara pelaporan, Nouval menjelaskan bahwa masyarakat atau aparatur yang mendapati dugaan pelanggaran HAM dapat melapor langsung ke kantor KemenHAM Wilayah Kerja Gorontalo. Semua laporan dipastikan akan diproses secara cepat melalui mekanisme peninjauan dan mediasi.
Saat ini, struktur kelembagaan Kementerian HAM di daerah masih terus berkembang dan berproses di bawah naungan Kanwil Sulawesi Tengah. Pihak KemenHAM juga aktif melakukan monitoring langsung ke lapangan (turun ke TKP) apabila terdapat isu-isu pelanggaran HAM yang viral di masyarakat demi memastikan situasi di wilayah Gorontalo tetap kondusif dan aman. (Tim Humas Wilker Gorontalo)













