Amankan 3 Unit Escavator Di PETI Bulangita, Aktifis Beri  Apresiasi Langkah Tegas Polres Pohuwato

Amankan 3 Unit Escavator Di PETI Bulangita, Aktifis Beri Apresiasi Langkah Tegas Polres Pohuwato

54 views
0

“Pemodal, pemilik alat dan lokasi harus di panggil dan di proses, jangan hanya operatornya”

DETEKSINEWS.ID, Pohuwato. – Langkah Polres Pohuwato melalui Satreskrim bersama personel gabungan melaksanakan penertiban pada Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Sabtu (23/5/2026), mendapat apresiasi dari sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat di wilayah tersebut.

“Alhamdulillah giat Polres Pohuwato melakukan penertiban terutama di wilayah sensitif seperti Bulangita dan Teratai optimal dengan hasil operasi yang sangat memuaskan.” Ungkap sejumlah aktifis dan Tokmas di salah satu Warkop di bilangan Blok Plan, Minggu (24/5/25).

Masih lanjut mereka, langkah ini menjadi bukti keseriusan Polres Pohuwato dalam memerangi aktifitas PETI, apalagi ada dukungan laporan masyarakat.

Namun merekapun mengingatkan, agar jangan ada yang di korbankan secara sepihak, sementara yang terkait lainnya duduk manis tak tersentuh oleh hukum.

“Pemodal, pemilik alat serta pemilik lokasi harus di panggil dan di proses hukum juga, jangan hanya operatornya” diingatkan mereka seraya menambahkan, “Kami percaya Polres Pohuwato akan melakukan seperti yang menjadi harapan kami.

Sebelumnya, penertiban dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly Turangan, S.H bersama Kasat Samapta IPTU Bartel Tamboto, S.H setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

Polisi menemukan tiga unit alat berat jenis excavator yang sedang beroperasi di lokasi pertambangan emas tanpa izin, masing-masing dengan merek JCB, SUMITOMO dan DOOSAN.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa mesin alkon, pipa, selang, karpet penyaring material, alat dulang, alat komunikasi HT, serta material tanah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

Juga diamankan seorang operator excavator merek JCB berinisial JM (20), warga Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Sementara operator alat berat lainnya melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.

Seperti yang dilansir dari Tribratanews gorontalo polri.go.id, Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan, S.H menegaskan bahwa Polres Pohuwato berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat Desa Bulangita dan Desa Teratai yang terdampak banjir serta lumpur akibat aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut. Polres Pohuwato berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” ujar Kasat Reskrim.
Hms Pol/D002

Your email address will not be published. Required fields are marked *