DETEKSINEWS.ID Gorontalo – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kakanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, menegaskan komitmen kuat dalam melakukan transformasi organisasi di wilayah kerjanya.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat penguatan dan tindak lanjut evaluasi pemenuhan data dukung peningkatan status Kanwil KemenHAM Sulteng dari Kelas 2B menjadi Kelas 2A, serta kemandirian Wilayah Kerja Gorontalo dan Sulawesi Utara menjadi Kantor Wilayah mandiri, Rabu (6/5/2026).
Rapat yang berlangsung secara hybrid ini menjadi momentum krusial bagi seluruh jajaran dan masa depan institusi KemenHAM di wilayah Sulawesi. Mangatas Nadeak menekankan bahwa kenaikan status ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan pertaruhan kredibilitas institusi dan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
“Pencapaian ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan pertaruhan reputasi dan komitmen pelayanan kepada masyarakat,”tegasnya.
Olehnya itu, dalam arahannya, Mangatas memberikan tenggat waktu yang ketat. Seluruh data dukung wajib dikirimkan ke Biro SDM Kementerian HAM RI dalam kurun waktu dua minggu ke depan.
“Artinya, kita buat rapat ini cepat supaya semua bisa bergerak cepat. Saya tidak mau tawar, kita sepakat bahwa peningkatan kelas ini adalah untuk institusi dan jenjang karier rekan-rekan semua. Kita buktikan bahwa kita bisa,”tegas Mangatas di hadapan peserta rapat.
Mangatas mengakui hal ini memang tidak gampang. Sebab masih banyak yang dikoreksi, mulai dari isu HAM, mitigasi konflik, hingga proyek nasional. Namun, ia menegaskan, mau tidak bisa, harus bias.”Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk membuktikan bahwa kita mampu memenuhi standar yang ditetapkan MenPAN-RB,”tegas Mangatas dengan penuh semangat.
Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan ini akan berdampak signifikan pada jenjang karier pegawai, penambahan kekuatan institusi, serta efektivitas pelayanan masyarakat di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.
Untuk memastikan data dukung yang dikirimkan akurat dan berkualitas, KemenHAM Sulteng tentunya akan mendapatkan pendampingan langsung dari tim pusat yang dijadwalkan mendampingi Wilayah Kerja Gorontalo pada 18–20 Mei 2026, dan juga akan memberikan penguatan di Sulawesi Utara pada 20–22 Mei 2026.
“Mari kita kerja sama, peduli, dan buktikan kemauan kita. Jika kita serius, peningkatan status ini akan menjadi kenyataan yang membanggakan bagi institusi dan masyarakat di Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Sulawesi Utara,”harap Mangatas Nadeak dalam rapat tersebut.
Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan (IDP) Hak Asasi Manusia, Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah, Mirfad Rosana Basalamah, menambahkan bahwa fokus perbaikan mencakup, klarifikasi isu HAM dengan melakukan tindak lanjut terhadap isu aktual di media online melalui koordinasi dengan Pemda dan OPD terkait.
Selain itu, klarifikasi produk hukum daerah, yakni evaluasi terhadap ratusan produk hukum daerah yang menunjukkan beban kerja dan urgensi kehadiran Kanwil mandiri. Kemudian, data komunitas dengan pengumpulan data komunitas dan instansi melalui koordinasi dengan Badan Kesbangpol.
Mengingat adanya hari libur nasional dalam waktu dekat, Mirfad Rosana mengingatkan jajaran untuk melakukan lembur strategis.”Waktu efektif kita hanya tinggal beberapa hari. Jika serius ingin menjadi Kantor Wilayah, ayo kita kerja keras. Semua tergantung kemauan kita,”ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pelayanan dan Kepatuhan (PDK) HAM, Kanwil KemenHAM Sulteng, Musba Bakri, menyarankan strategi khusus terkait data Proyek Strategis Nasional (PSN) agar disajikan secara progresif dan sinkron dengan data Kesbangpol setempat.
Di saat yang sama, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Kanwil KemenHAM Sulteng, Suzana Eva Silo, mengingatkan agar pemenuhan data ini berjalan selaras dengan rencana penarikan dana (RPD) dan kegiatan berbasis anggaran lainnya.
Menanggapi arahan tersebut, Koordinator Wilayah Kerja Gorontalo, Sarton Dali, dan Koordinator Wilayah Kerja Sulawesi Utara, Edwin Lodewyk Metusala, menyatakan kesiapannya bahwa seluruh data dukung dari wilayah kerja harus sudah masuk ke Kantor Wilayah paling lambat pada 15 Mei 2026 untuk dilakukan evaluasi akhir sebelum dikirim ke Jakarta. (Tim Humas Wilker Gorontalo)












