Kerja Sama Lintas Sektoral Mampu Menekan Tingginya Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak

Kerja Sama Lintas Sektoral Mampu Menekan Tingginya Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak

4 views
0

Kadis DP3AP2B Nizma Sanad : “Menekan Tingginya angka kekerasan, maka kita melaksanakan kegiatan, dan ini dibiayai melalui Sumber Anggaran yang Terarah (DANA DAK Non-Fisik) tahun 2026.”

DETEKSINEWS.ID, Pohuwato – Menepis anggaran yang di pergunakan dalam kegiatan yang sempat di persoalkan di tengah efisiensi anggaran, Kadis DP3AP2B Nizam Sanad menjelaskan, tingginya kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan anak khususnya di Pohuwato dibutuhkan kerjasama lintas sektoral baik instansi di kabupaten maupun provinsi.

Kegiatan yang dilaksanakan ini terang Nizma, sebagai bentuk kolaborasi dengan menghadirkan pemateri berpengalaman dalam penanganan manajemen kasus.

Kegiatan ini terang Nizma , dibiayai melalui Sumber Anggaran yang Terarah (DANA DAK Non-Fisik) tahun 2026.

“Menekan Tingginya angka kekerasan, maka kita melaksanakan kegiatan, dan ini dibiayai melalui Sumber Anggaran yang Terarah (DANA DAK Non-Fisik) tahun 2026.” Terang Nizma.

Perlu dipahami bahwa kegiatan ini tidak bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara murni, melainkan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI.

Anggaran ini kata Nizma, sudah ditentukan peruntukannya oleh Pemerintah Pusat dan tidak dapat dialihkan untuk kegiatan lain di luar juknis (Petunjuk Teknis) yang ditetapkan.

Jika anggaran ini tidak diserap sesuai peruntukannya, maka kata Nizma, daerah akan dinilai memiliki kinerja rendah dalam pelayanan publik, yang berdampak pada pengurangan alokasi dana di masa mendatang.

Urgensi Manajemen Kasus bagi Korban
Kegiatan manajemen kasus bukanlah sekadar seremonial. Ini adalah prosedur wajib untuk memastikan setiap korban kekerasan (perempuan dan anak) mendapatkan penanganan yang komprehensif, mulai dari pengaduan, penjangkauan, bantuan hukum, hingga rehabilitasi psikososial.

Efektivitas Penanganan: Tanpa manajemen kasus yang terstruktur, pendampingan korban akan berjalan lambat dan tidak tuntas.

Mandat Undang-Undang: Penanganan kasus secara profesional adalah amanat dari UU Perlindungan Anak dan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).

Transparansi dan Akuntabilitas
Setiap rupiah dari dana DAK Non-Fisik ini diawasi secara ketat melalui sistem laporan rutin ke KemenPPPA dan diperiksa oleh inspektorat maupun lembaga pemeriksa keuangan lainnya.

“Kami memastikan bahwa penggunaan anggaran ini dilakukan secara efisien guna meningkatkan indeks perlindungan anak dan perempuan di wilayah kita.” Urainya

Komitmen Pelayanan

Bidang PPA melalui Kabid Perlindungan pemenuhan HAK Perempuan Dan Anak berkomitmen untuk terus transparan dan terbuka terhadap masukan masyarakat. Namun, kami juga mengajak rekan-rekan media dan masyarakat untuk melihat kegiatan ini dari sudut pandang pemenuhan hak korban kekerasan yang seringkali membutuhkan penanganan mendesak dan profesional,dan semua ini bukan hanya tugas kami di DP3AP2KB,tapi tugas semesta.
Kominfo – D002

Your email address will not be published. Required fields are marked *