Anton Lahay, SH : ” pantauan di lapangan, hanya memberi ruang kerusakan hutan tanpa tindakan nyata”
DETEKSINEWS ID, Pohuwato – Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia (LA HAM) Provinsi Gorontalo kritik kinerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 1,2 dan 3 yang ada di Kabupaten Pohuwato.
Hal ini di tegaskan Koordinator Wilayah LA HAM Pohuwato dan Boalemo Anton Lahay, SH, Jumat (7/5/26) saat berbincang dengan awak media ini di salah satu Warkop di bilangan Blok Plan Kota Marisa.
“Pantauan di lapangan, KPH hanya memberi ruang kerusakan hutan tanpa tindakan nyata, sehingga yang di pertontonkan hanyalah kerusakan hutan dari Kecamatan Dengilo hingga Popayato Barat” Terang Anton Lahay
Padahal kata Anton, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) adalah unit pengelola hutan di tingkat tapak yang bertugas menyelenggarakan pengelolaan hutan lestari.
Dan tugas utamanya meliputi tata hutan, penyusunan rencana pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, dan perlindungan hutan.
“KPH berfungsi sebagai ujung tombak pengawasan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar.” Ungkapnya
Sehingganya tegas Anton, bila seperti ini kinerja mereka yang ada di Pohuwato, sebaiknya kantor tersebut di tutup saja, karena tidak memberikan nilai tambah bagi daerah terutama masyarakat Pohuwato yang hutannya sudah rusak akibat berbagai aktivitas ilegal.
Hingga berita ini di publish, belum ada konfirmasi terkait hal tersebut, baik pada KPH wilayah 1 dan 2, maupun wilayah 3.
D002













