Biro Hukum Gorontalo Kejar Target Penilaian Kepatuhan HAM 2026, Optimalkan Sinergi OPD di Tengah Efisiensi

Biro Hukum Gorontalo Kejar Target Penilaian Kepatuhan HAM 2026, Optimalkan Sinergi OPD di Tengah Efisiensi

9 views
0

DETEKSINEWS.ID, Porontalo – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo resmi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengumpulan Data Penilaian Kepatuhan Hak Asasi Manusia (HAM) Instansi Pemerintah, Kamis (07/05/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Objek Wisata Lumbung Uti Asmoro (LU’AS), Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto ini menjadi momen krusial dalam memperkuat komitmen perlindungan HAM di Bumi Serambi Madinah.

Ada pemandangan menarik saat pembukaan kegiatan. Trizal Entengo, yang pagi harinya baru saja dilantik sebagai Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Gorontalo, tetap hadir memberikan sambutan pembuka sebagai sosok yang merancang agenda tersebut saat menjabat Kepala Biro Hukum.

“Saya didaulat duduk di sini sebenarnya karena yang merancang kegiatan ini masih saya. Meskipun jam 9 pagi tadi saya sudah diberhentikan dari Karo Hukum dan digantikan oleh Ibu Yulin, tapi karena foto saya masih terpampang di spanduk depan, saya merasa masih punya legitimasi untuk hadir,”canda Trizal yang disambut tawa hangat para peserta.

Trizal menekankan bahwa penilaian tahun ini berbeda karena adanya Permenham Nomor 15 Tahun 2025. Ia mengingatkan pentingnya penyamaan persepsi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Berdasarkan Perpres terbaru, terdapat dua instrumen utama yang wajib dilaporkan ke Kementerian HAM, yakni Aksi HAM dan Aksi Bisnis HAM, sehingganya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak saling melempar tanggung jawab dalam pemenuhan dokumen.

Olehnya Trizal mengingatkan agar tidak ada lagi budaya saling lempar tanggung jawab antar instansi dalam pemenuhan dokumen. Mengingat data-data krusial seperti bidang kesehatan, pendidikan, pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimal), ketentraman, ketertiban, hingga perumahan berada di lintas sektor OPD.

Jangan sampai Biro Hukum disalahkan jika nilai kita rendah. Dokumen itu ada di OPD masing-masing, seperti kesehatan, pendidikan, dan SPM. Biro Hukum dan Bappeda hanya koordinator, tapi kualitas datanya ada pada bapak/ibu sekalian.

“Saya berharap Biro Hukum dan Bappeda sebagai admin tidak menjadi pihak yang disalahkan jika nilai kepatuhan kita rendah. Jika nilai rendah akibat dokumen tidak lengkap, itu adalah tanggung jawab bersama. Dokumen ini nyata, tidak bisa direkayasa oleh Biro Hukum sendiri,” tegas Trizal.

Ia juga menyoroti tantangan efisiensi anggaran tahun ini yang berdampak pada minimalisir kegiatan. Namun, ia meminta OPD tetap kreatif mencari solusi agar pemenuhan data dan dokumen kepatuhan HAM tidak terhambat.

Senada dengan hal tersebut, Plt. Kepala Biro Hukum Provinsi Gorontalo, Yulin Limonu, menyatakan bahwa rakor ini merupakan tindak lanjut dari amanat Permenkumham Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Kepatuhan HAM di Instansi Pemerintah.

“Data yang dikumpulkan harus disajikan secara sistematik, akurat, dan akuntabel. Ada limitasi waktu yang harus kita kejar, sehingga dibutuhkan keseriusan penuh dari seluruh perwakilan OPD selama dua hari ke depan,”kata Yulin.

Pihak Biro Hukum akan bertindak sebagai fasilitator untuk mengolah data dari perangkat daerah menjadi bahan penilaian di tingkat pusat. Menghadirkan narasumber dari KemenHAM, para peserta dibekali teknis pengisian matriks data agar sesuai dengan standar penilaian nasional.

“Kami berharap Rakor ini menghasilkan komitmen konkret dan data yang valid untuk memastikan Pemerintah Provinsi Gorontalo mampu meraih predikat terbaik dalam kepatuhan Hak Asasi Manusia tahun 2026,”pungkas Yulin Limonu. (Tim Humas Wilker Gorontalo)

Your email address will not be published. Required fields are marked *