DETEKSINEWS.ID, Gorontalo – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mulai memberlakukan instrumen baru dalam mengukur kinerja instansi pemerintah melalui Penilaian Kepatuhan HAM. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pengumpulan Data yang digelar Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo di Objek Wisata Lumbung Uti Asmoro (LU’AS), Kabupaten Gorontalo, Kamis (07/05/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, yang diwakili oleh Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali, memaparkan bahwa penilaian ini merupakan transisi besar setelah berakhirnya Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) periode kelima pada tahun 2025.
“Tahun 2026 menjadi tonggak sejarah baru. Berdasarkan Permen HAM Nomor 15 Tahun 2025, kita mulai melaksanakan penilaian kepatuhan HAM instansi pemerintah secara perdana. Ini adalah langkah konkret dalam memperkokoh demokrasi dan HAM, sesuai dengan Asta Cita pertama Bapak Presiden,”ujar Sarton Dali.
Sarton menjelaskan bahwa sejak berdirinya KemenHAM sebagai kementerian mandiri melalui Perpres Nomor 156 Tahun 2024, penguatan peran negara dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM semakin intensif. Salah satu mandat utamanya adalah pelaksanaan Audit HAM bagi kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
“Jika sebelumnya kita fokus pada pemenuhan data dukung RANHAM, kini kita masuk pada ranah audit dan penilaian kepatuhan yang lebih komprehensif. Peran kami di KemenHAM adalah meninjau substansi, memastikan tidak ada pasal atau kebijakan daerah yang diskriminatif,”tambahnya.
Untuk Pemerintah Daerah, penilaian kepatuhan HAM mencakup tiga dimensi utama, di antaranya Integrasi Kebijakan HAM Daerah, yakni meliputi produk hukum daerah (Perda/Perkada) yang berperspektif HAM serta perencanaan anggaran (DPA) yang mendukung hak-hak dasar.
Kemudian Pelaksanaan HAM, yakni mencakup komitmen pelatihan HAM bagi ASN, penyediaan kanal pengaduan masyarakat, serta penyelesaian masalah dugaan pelanggaran HAM. Selanjutnya, Pelayanan Hak Dasar, yakni fokus pada kebijakan dan alokasi anggaran pada sektor krusial seperti Pendidikan, Kesehatan, PU, Perumahan Rakyat, Sosial, serta Ketentraman dan Ketertiban Umum sesuai Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Hingga saat ini, Sarton mengapresiasi kesiapan lima daerah di Provinsi Gorontalo yang telah menyatakan komitmennya mengikuti penilaian melalui sistem elektronik SifattuHAM, yaitu Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Boalemo, Pemerintah Kabupaten Pohuwato, dan Pemerintah Kota Gorontalo.
Sementara itu, Kabupaten Gorontalo Utara dan Bone Bolango diimbau untuk segera menyampaikan surat kesediaan dan pernyataan komitmen sebelum tahapan pemeriksaan dan verifikasi dimulai pada Juni mendatang.
Ia berharap seluruh OPD dapat berkolaborasi. KemenHAM siap melakukan pendampingan sejak awal penyusunan kebijakan agar setiap langkah pembangunan di Gorontalo senantiasa selaras dengan prinsip-prinsip universal Hak Asasi Manusia.
“Kami berharap kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal agar Provinsi Gorontalo tidak hanya meraih predikat patuh secara administratif, tetapi benar-benar mewujudkan pelayanan publik yang menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan di tengah tantangan efisiensi anggaran saat ini,”tutup Sarton Dali. (Tim Humas Wilker Gorontalo)













