Astaga, Bocor Pembenaran masyarakat Terkait Dugaan TPPU Oknum Anggota Polres Pohuwato

Astaga, Bocor Pembenaran masyarakat Terkait Dugaan TPPU Oknum Anggota Polres Pohuwato

12 views
0

DETEKSINEWS.ID, POHUWATO, – Usai berita klarifikasi oknum anggota kepolisian Resort Pohuwato yang mengaku sebagai staf Kapolres kini masuk laporan masyarakat melalui WhatsApp dugaan jual/beli emas. Senin, 13 April 2026.

Dalam isi chat tersebut salah satu warga yang enggan disebutkan namanya membantah klarifikasi yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Pohuwato tersebut.

“Yakin uang bayar ruko??, semua bukti ada, baik itu hotel??, di jual ke siapa?? dan siapa yang jual??” Ungkapnya dalam via WhatsApp salah satu wartawan dengan bahasa sehari-hari.(Group Pers Siber Indonesia Gorontalo)

Agung salah satu aktivis Gorontalo mengecam keras kepada Kapolres Pohuwato untuk dapat menyelesaikan persoalan ini agar tidak menjadi bias.

“Saya meminta kepada Kapolres untuk menseriusi hal ini, jangan sampai menjadi asumsi liar sehingga membuat kehilangan kepercayaan kepada Polres Pohuwato dalam penegakan hukum di daerah ini.” Tegas Agung.

Menurut Undang-Undang terbaru tentang larangan jual-beli emas ilegal seperti yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Mineral dan Batubara). Pasal 161 UU Minerba, jual-beli emas ilegal dapat dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Sebelumnya juga pihak Polda Gorontalo menegaskan bahwa baik penjual maupun pembeli emas ilegal dapat dipidana. Pembeli emas wajib memiliki izin resmi dan membeli emas dari sumber yang sah, yaitu pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

*Sanksi bagi Penjual dan Pembeli Emas Ilegal:*

– Penjara maksimal 5 tahun
– Denda hingga Rp 100 miliar
– Dapat dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan aliran dana atau aset hasil transaksi emas ilegal

Polda Gorontalo juga katanya, sempat mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan aktivitas jual-beli emas ilegal di wilayah ini.

‎Penegasan tersebut juga tambahnya, sempat disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, Rabu (04/02/2026), di Mapolda Gorontalo.beberapa waktu lalu.
Pers Siber Indonesia/D002

Your email address will not be published. Required fields are marked *