BITUNG, (DETEKSINEWS.ID)– Dengan suara yang tertahan dan hati seorang ibu yang terluka, keluarga remaja berinisial RS (16) yang diduga menjadi korban persekusi dan kekerasan di Kota Bitung, Sulawesi Utara, akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait.
Permohonan maaf itu disampaikan langsung oleh Syamsia Anapia, ibu kandung RS. Bukan karena rasa bersalah, bukan pula karena menarik laporan, melainkan sebagai sikap kemanusiaan seorang ibu yang ingin meredam ketegangan, menenangkan suasana, dan melindungi kondisi psikologis anaknya yang masih terguncang.
“Sebagai seorang ibu, saya menyampaikan permohonan maaf apabila proses hukum dan perhatian publik atas kasus yang menimpa anak kami menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat,” ujar Syamsia, Sabtu, 7 Februari 2026.
Namun dengan tegas, Syamsia menekankan bahwa permohonan maaf tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pengakuan kesalahan, apalagi pengaburan fakta bahwa anaknya adalah korban dan masih di bawah umur.
“Anak kami adalah korban. Ia masih anak-anak dan mengalami tekanan fisik serta psikis. Permohonan maaf ini adalah sikap moral, bukan penghapusan fakta dan bukan penghentian proses hukum,” tegasnya.
Kepercayaan pada Hukum, Bukan pada Narasi Pembenaran
Syamsia menyampaikan bahwa keluarga sepenuhnya mempercayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum, setelah laporan resmi terkait dugaan persekusi dan penganiayaan terhadap anak masuk di Polres Bitung.
Ia juga dengan tegas membantah narasi yang disampaikan terduga pelaku RP alias Tito, yang mengklaim menjemput RS untuk mencegah amuk massa.
“Saya tidak percaya masyarakat Bitung berniat menganiaya seorang anak. Masyarakat Bitung beradab dan menjunjung kemanusiaan,” ujar Syamsia.
Menurutnya, narasi seolah-olah masyarakat hendak menghakimi anak justru mencederai martabat warga Bitung dan berpotensi menjadi tameng pembenaran atas tindakan individu.
“Jangan membawa-bawa nama masyarakat. Anak kami tidak sedang diamuk massa, tidak dikejar warga, dan tidak berada dalam kondisi terancam. Masyarakat Bitung tidak sekejam itu terhadap anak,” tegasnya.
Syamsia menilai, situasi yang kemudian berkembang justru terjadi setelah adanya penjemputan sepihak, bukan karena kehendak masyarakat.
Tujuh Keberatan Seorang Ibu: Batas yang Dilanggar terhadap Anak
Dengan hati seorang ibu yang masih menyimpan luka, Syamsia menyampaikan tujuh poin keberatan atas perlakuan yang dialami anaknya—bukan untuk menghakimi, tetapi sebagai peringatan agar peristiwa serupa tidak terulang pada anak lain.
1. Masuk ke rumah tanpa izin dan tanpa persetujuan keluarga, yang melanggar rasa aman dan etika sosial.
2. Membawa anak di bawah umur tanpa sepengetahuan dan izin orang tua.
3. Dugaan pemaksaan pengakuan atas sesuatu yang tidak dilakukan RS.
4. Adanya ancaman verbal yang menimbulkan ketakutan mendalam pada anak.
5. Dugaan kekerasan fisik, yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
6. Tuduhan tidak berdasar yang menempatkan anak seolah-olah bersalah di ruang publik.
7. Dampak pencemaran nama baik, stigma sosial, dan tekanan psikologis terhadap anak dan keluarga.
“Semua ini saya sampaikan sebagai seorang ibu yang ingin melindungi anaknya. Kami percaya hukum dan kebenaran akan berbicara pada waktunya,” ujar Syamsia dengan suara bergetar.
Harapan Seorang Ibu: Anak Dilindungi, Hukum Tetap Tegak
Syamsia kembali menegaskan bahwa keluarga tidak ingin memperkeruh keadaan, tetapi berharap semua pihak menahan diri demi kesehatan mental anak yang kini masih dalam pemulihan.
“Biarlah hukum bekerja secara objektif dan adil. Jangan lagi ada opini yang melukai psikologis anak kami,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Syamsia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polres Bitung yang telah menerima laporan dan melakukan penanganan awal.
“Kami berharap proses hukum ini berjalan profesional, transparan, dan berpihak pada keadilan—terutama dalam perlindungan anak,” pungkasnya.
Tim redaksi












