 
		Harson Ali : ” Ferdi Mardain si pemilik lokasi harus di proses hukum”
DETEKSINEWS.ID, Marisa Pohuwato – Terkait tragedi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato, Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) angkat bicara.
Aktifis LAI Harson Ali, Jum’at (31/10/25) menegaskan, kepemilikan lahan tidak membebaskan seseorang dari tuntutan hukum.
“Maka Ferdi Mardain si pemilik lokasi harus di proses hukum” tegas pegiat anti korupsi tersebut.
Selain sanksi pidana terang Harson, pemilik juga dapat dikenai sanksi administratif dan diwajibkan untuk mereklamasi atau memperbaiki kerusakan lingkungan yang terjadi.
“Singkatnya, kepemilikan lahan tidak membebaskan seseorang dari tuntutan hukum jika di lokasi tersebut terjadi kegiatan PETI yang mengakibatkan korban jiwa.” Urainya
Peraturan hukum kata Harson menekankan, bahwa kegiatan penambangan harus memiliki izin resmi dan memenuhi standar keselamatan serta lingkungan yang ketat.
Sehingga status hukum pemilik lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menyebabkan korban jiwa terang Harson, dapat dipidana karena melakukan penambangan ilegal dan harus bertanggung jawab penuh atas kerugian dan korban yang timbul.
Aktivitas ini lanjut Harson, melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), meskipun dilakukan di lahan milik sendiri.
Dan ancaman pidana bagi pemilik lokasi PETI ungkap Harson, berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang menambang tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Jika pemilik lahan mengetahui atau membiarkan aktivitas ilegal tersebut terjadi di lahannya katanya, ia dapat dianggap turut serta dan dikenai sanksi pidana.
Pemilik lokasi dapat dijerat pasal tambahan jika korban jiwa timbul akibat kelalaian dalam mengelola area tambang yang berbahaya.
Pemilik lokasi bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada keluarga korban yang meninggal dunia atau mengalami kerugian akibat kegiatan ilegal tersebut.
Pihak kepolisian tegas Harson , dapat meningkatkan status penanganan kasus ini menjadi pidana berat jika terbukti ada unsur kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan korban jiwa.
“Karena ini berada di wilayah kriminal khusus, Insya Allah Senin, (3/11/25) saya akan berkoordinasi baik di Polres Pohuwato maupun Direktorat Krimsus Polda Gorontalo.” Pungkasnya.











