LAI Minta Kejagung RI Periksa Hasil Usaha PETI Milik Hi. Suci

LAI Minta Kejagung RI Periksa Hasil Usaha PETI Milik Hi. Suci

157 views
0

DETEKSINEWS.ID, Gorontalo – Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) meminta Kejaksaan Agung RI memeriksa hasil usaha pertambangan tanpa izin (ilegal) milik pengusaha Hi. Suci yang beralamat di Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo.

Hal tersebut di tegaskan aktifis LAI Harson Ali, Senin (22/9/25) saat menghubungi awak media dari bilangan Warkop Jarod Kota Manado.

Desakan tersebut menyusul kegiatan Hi Suci yang mengeruk perut bumi tanpa izin, berarti mengabaikan pajak yang harusnya masuk ke kas negara.

Dengan demikian ini kata Harson telah berpengaruh pada pendapatan negara melalui sektor pajak dan pendapatan lainnya yang masuk ke pemerintah daerah melalui, pendapatan pada sektor perizinan bila usahanya legal.

Sehingga Hi Suci kata Harson lagi, masuk pada kategori korupsi pada sektor pajak dan pendapatan negara melalui perizinan dan lainnya.

“Makanya saya minta Kejaksaan Agung perintahkan Kejati Gorontalo menelusuri hasil kegiatan Hi Suci yang berakibat pada kerugian negara.” Harap Harson

Dalam keterangannya Harson menilai, hasil usaha Hi. Suci yang bergerak pada pertambangan emas tanpa izin tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pencucian uang kata Harson adalah, upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang didapatkan dari tindak pidana, termasuk pertambangan ilegal.

Hubungan pertambangan ilegal dan pencucian uang terang Harson, dapat di lihat melalui kajian dasar hukum yang menghubungkan pertambangan ilegal dengan pencucian uang adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Hubungan tersebut terjadi ketika pelaku pertambangan ilegal melakukan hal-hal berikut dengan hasil kejahatannya.

Diantaranya terang Harson menempatkan atau mentransfer dana dengan menyetorkan uang hasil tambang ilegal ke bank atau memindahkannya ke rekening lain untuk menyembunyikan asalnya.

Membelanjakan atau menginvestasikan urai Harson, dengan menggunakan uang tersebut untuk membeli aset-aset berharga, seperti properti, kendaraan mewah, atau menginvestasikannya ke bisnis lain.

Menyamarkan kata Harson dengan melakukan berbagai transaksi keuangan untuk mengaburkan jejak uang, agar tampak seperti berasal dari sumber yang sah.

“Dengan fakta yang ada, itu di duga sudah di lakukan oleh Hi Suci saat ini.” Terang Harson

Untuk membuktikan adanya pencucian uang dari hasil tambang ilegal jelas Harson, memang harus memenuhi dua unsur utama.

Unsur Objektif (Actus Reus) urai Harson, bila sudah terjadi perbuatan menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan, atau membawa ke luar negeri harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan.

Unsur Subjektif (Mens Rea) tambah Harson, apabila pelaku dengan sengaja mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya berasal dari hasil tindak pidana pertambangan ilegal, dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta tersebut.

Di sentil mengapa hasil kegiatan PETI Hi Suci di bawah keranah itu, kepada awak media Harson membuka contoh kasus yang sama di Sumatera.

“Seperti hasil usaha Hi Suci, sudah ada kasus yang diungkap di Indonesia, di mana hasil tambang ilegal diproses lebih lanjut sebagai tindak pidana pencucian uang.” Kata Harson

Dengan demikian urai Harson, meskipun pertambangan ilegal adalah tindak pidana tersendiri, penggunaan dan peredaran uang hasil kejahatan tersebut dapat dikenakan pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang.

Usaha Hi Suci di tambahkan Harson, sudah seperti perusahaan besar yang bergerak pada sektor pertambangan emas tanpa izin secara ilegal

“Dan APH baik Kejaksaan Agung dan Polri harus bergerak menyelamatkan kerugian negara dengan menyita hasil kejahatan melalui kegiatan PETI yang di lakukan oknum Hi Suci.” Pungkasnya

D002

Your email address will not be published. Required fields are marked *