 
		Pohuwato, DETEKSINEWS.ID – Sejumlah tokoh masyarakat (Tokmas) Pohuwato desak DPRD Pohuwato memastikan
kontroversi seputar perubahan kepemilikan saham milik KUD DTM sebesar 51 persen.
Hal tersebut menjadi topik diskusi para tokoh masyarakat di antaranya Kusmayadi Hunta, Yusuf Mbuinga, SH, Hasan Lasiki, Mustari Hunta, Ludin Lasantu setelah beredar isu bahwa 255 lembar saham milik KUD Dharma Tani telah beralih ke PT Puncak Emas Gorontalo (PEG) dan PT Bumi Persada Jaya (PBJ).
Langkah KUD Dharma Tani ini muncul di tengah keresahan anggota yang memperjuangkan lahirnya IUP yang menjadi landasan usaha rakyat pada sektor pertambangan.
Tokoh masyarakat diantaranya Kusmayadi Hunta menyuarakan kekecewaan lantaran kesejahteraan anggota belum menyentuh lapisan bawah.
Meski KUD Dharma Tani terang Kusmayadi menjadi pemegang mayoritas saham pada usaha pertambangan bersama PT PETS.
Sehingganya di dampingi tokoh sentral yang juga pengacara senior Yusuf Mbuinga, SH meminta dan mendesak agar DPRD Pohuwato menjalankan fungsinya dengan mempertemukan pihak terkait melalui RDP.
“Hadirkan mereka yang berkompeten dengan persoalan ini, sehingga keabsahan saham KUD DTM terang benderang, apakah sudah terjual atau tidak.” Ungkap Kusmayadi Hunta diamini YM dan Hasan Lasiki.
Senada dengan Kusmayadi Hunta, Hasan Lasiki menilai langkah yang di tawarkan Kusmayadi dan YM ke DPRD untuk melaksanakan RDP adalah menyoroti pentingnya prinsip transparansi dalam tata kelola koperasi yang bersinggungan dengan sektor strategis seperti pertambangan emas.
“KUD DTM harus mampu memastikan bahwa kepentingan anggota di atas segalanya, dan jangan terbawa arus oleh korporasi besar.” Ucap Hasan Lasiki, Jum’at (12/9/25)
Jika DPRD mampu menghadirkan mereka yang berkompeten kata HL sapaan akrab Hasan Lasiki, maka semua akan terjawab secara transparan.
Apalagi tambahnya, bila DPRD Pohuwato dapat menghadirkan pihak koperasi DTM melalui dialog dengan PT Merdeka Copper Gold melalui RDP, Maka hal itu akan menjadi momentum penentuan arah, apakah pihak DTM secara transparan tetap pada posisinya sebagai pemegang saham yang sah, atau justru hanya menyaksikan asetnya berpindah ke pihak luar tanpa restu anggota
D003/D002












