
Pohuwato, DETEKSINEWS.ID – Terkait Kerusakan Lingkungan di Bulangita Kecamatan Marisa serta Kulambu, DAM dan Potabo Desa Hulawa Kecamatan Buntulia, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Analisis (LA,) Hak Asasi Manusia (HAM) Kabupaten Pohuwato akan mengambil langkah hukum.
Ketua DPD LA HAM Pohuwato Ismail Hippy, Kamis (3/7/25) ketika di konfirmasi membenarkan hal tersebut.
“DPD LA HAM Pohuwato akan mengambil langkah hukum terkait kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.” Kata Ismail Hippy.
Di tanya langkah apa yang akan di lakukan nanti, Ismail Hippy menegaskan, pihaknya akan mendatangi dulu Polres Pohuwato.
“Nantilah hari Senin (7/7/25) kalian akan tahu langkah kami DPD LA HAM Pohuwato.” Tegasnya.
Upaya DPD LA HAM Pohuwato langsung di aminkan perwakilan DPP LA HAM Hasan Lasiki.
Pihaknya kata Hasan Lasiki akan berkoordinasi dengan DPW LA HAM agar dapat membantu langkah DPD dalam melaporkan pelaku pengrusakan lingkungan di wilayah tersebut.
Hasan menjelaskan, pihaknya melalui DPW LA HAM Provinsi Gorontalo akan menyiapkan tim advokasi hukum mendampingi langkah DPD.
“Yang dilaporkan nanti oleh DPD LA HAM itu, kegiatan kerusakan lingkungan di Desa Bulangita dan Desa Hulawa.
Di tempat terpisah Ketua DPW LA HAM Provinsi Gorontalo Akram.Pasau, SH di dampingi Sekretaris Janes Komenaung, SH menanggapi sikap positif baik DPD maupun DPP.
“Kami siap mendampingi dan menyiapkan tim advokasi hukum LA HAM Gorontalo. Tegas Akram. Pasau dan Janes Komenaung.
Bocoran sejumlah nama yang akan di laporkan tersebut diantarnya, UM alias Uten, MM alias Muku, PA alias Barot, DD alias Ded dan Arm alias Man.
Mereka kata Hasan Lasiki, adalah terduga pelaku kerusakan lingkungan di Desa Bulangita Kecamatan Marisa.
Selanjutnya LA HAM terang Hasan Lasiki, akan melirik dan mengkaji oknum terduga pelaku kerusakan lingkungan di wilayah Potabo dan wilayah DAM , Senior, Bakasah, Kulambu serta Tomula
Hasan berharap, setelah ada laporan nanti pihak APH akan menindaklanjuti nya secara optimal
D002