
Ketua KPU : “Pasangan calon memiliki kesempatan kembali misalnya untuk mengajukan sengketa ya itu terbuka ruang”
POHUWATO, deteksinews.id – Akhirnya Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) tunggal jalur perseorangan Salahudin Pakaya – Vicky Prasetyo, untuk Pilkada Pohuwato November mendatang, dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS).
Dari hasil pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual oleh KPU Pohuwato, dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon dalam pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pohuwato tahun 2024, Ahad (18/8/2024). Dinyatakan tidak memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi sesuai aturan.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU, Firman Ikhwan, didampingi Anggota, Usman Dunda, Iwan Dolongseda, pada pleno terbuka yang juga dihadiri Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, LO Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Salahudin Pakaya – Vicky Prasetyo, serta anggota PPK se Kabupaten Pohuwato.
Dari hasil pleno tersebut, total syarat dukungan yang dimasukkan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Salahudin Pakaya – Vicky Prasetyo di tahap satu dan dua, hanya 8.415 dukungan yang memenuhi syarat.
Sementara di jelaskan Ketua KPU dalam pleno tersebut, ada 8.297 dukungan lainya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
KPU Kabupaten Pohuwato diakhir pleno terbuka, memutuskan bila Bapaslon perseorangan Salahudin-Vicky tidak memenuhi syarat.
“Bahwa status akhir adalah tidak memenuhi syarat minimal dukungan,” ungkap Firman.
Dikatakan Firman, dengan demikian Bapaslon Salahudin – Vicky tidak bisa melanjutkan proses selanjutnya, dalam pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Pasangan calon memiliki kesempatan kembali misalnya untuk mengajukan sengketa ya itu terbuka ruang.” Terang Firman seraya menambahkan, “Tergantung dari yang bersangkutan. Dan bila ada gugatan, mau tidak mau, suka tidak suka kita harus terima,” pungkasnya.
D002