
Muzamil Hasan
GORONTALO POHUWATO, deteksinews.id – Sebagai desa binaan dari perusahaan sawit PT IGL BTL, Desa Wanggarasi Barat gandeng Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia (LA HAM) Provinsi Gorontalo mempertanyakan hal tersebut ke perusahaan.
Demikian penyampaian Ketua LA-HAM Gorontalo Akram Pasau, SH dalam realesenya yang dikirimkan keredaksi deteksinews.id, Kamis (28/12/23)
Dalam realesenya Akram menyampaikan bila LA HAM Indonesia Provinsi Gorontalo, atas nama pimpinan lembaga telah menerima laporan secara terulis dari kepala Desa Wonggarasi Barat Lopi Halid.
Kades Wonggarasi Barat kata Akram, menuntut janji perusahaan kepada desa binaan, khususnya di wilayah Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato.
“Semua janji PT IGL dan BTL hanya merupakan isapan jempol belaka.sejak perusahaan tersebut beroprasi sudah 2 tahun.” Kata Akram dalam realesenya.
Perusahaan yang bergerak di bidang Kelapa Sawit ini kata Akram, tidak pernah merealisasikan program yg mereka janjikan ke desa-desa binaan.
Sehingga kades Lopi Halid melalui Dewan Pimpinan Wilayah LA HAM Indonesia Provinsi Gorontalo, meminta pendampingan merealisasikan janji – janji perusahaan tersebut.
Kades Wonggarasi Barat Lopi Halid kata Akram Pasau, meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk tidak memperpanjang izin hak pengelolaan hutan( HPH) serta tdk memberikan izin pembukaan wilayah hutan ( PWH).
Kades Lopi Halid kata Akram menambahkan, bahwa penanaman pohon yg di lakukan oleh perusahaan selama ini, harus di evaluasi oleh pemerintah daerah.
Alasannya, sudah sejauh mana penanaman pohon tersebut. seiring dengan apa yang sudah di sampaikan oleh kades Lopi Halid dihadapan Ketua LA-HAM Provinsi Gorontalo di sekretariatnya jalan trans Sulawesi depan Bank Sulutgo Cabang Marisa.
Bukan itu saja, pada setiap rencana kerja tahunan atau RKT .di janjikan pembentukan maupun pendirian koprasi pada masing – masing desa binaan.
“Sampai hari ini tidak di realisasikan alias hanya sebatas janji.” Terang kades Wonggarasi Barat melalui Akram Pasau
Diketahui bila desa binaan perusahaan tersebut katanya berjumlah 7 desa
Kades Wonggarasi Barat pun kata Akram Pasau, meminta kepada pemerintah daerah melalui instansi terkait, agar dapat mengevaluasi produksi pelet tahunan.
Jika produksi pelet mencapai sekian ribu ton pertahun, kata Akram, maka berapa ribu ton pertahun yang di cantumkan dalam surat izin.
Hal ini kata Kades Wonggarasi melalui Ketua LA-HAM Gorontalo Akram Pasau SH, perlu di evaluasi oleh pemerintah Kabupaten Pohuwato.
“Supaya tidak terjadi dugaan rekayasa produksi yang tidak sesuai dengan izin produksi sebenarnya.” Ungkapnya.
LA HAM Gorontalo kata Akram Pasau SH, akan menseriusi keinginan desa lingkar perusahaan, dan akan melakukan pendampingan dengan melibatkan divisi bantuan hukum.
Vanda Waraga/D002