DhETEKSINEWS.ID, Gorontalo – Dua desa di Provinsi Gorontalo resmi masuk dalam jajaran 200 Calon Desa/Kelurahan/Kampung Binaan Sadar Hak Asasi Manusia (HAM) Tingkat Nasional Tahun Anggaran 2026. Penetapan strategis ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: MHA-52.IP.03.02 Tahun 2026.
Adapun dua wilayah di Gorontalo yang berhasil terpilih adalah Desa Pilohayanga, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, dan Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kakanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah, Mangatas Nadek, melalui Koordinator Wilayah Kerja (Korwilker) KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pencapaian ini.
Menurutnya, penetapan ini merupakan buah dari komitmen kuat pemerintah daerah dan masyarakat setempat dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
“Masuknya Desa Pilohayanga dan Desa Toto Utara dalam program nasional ini adalah langkah nyata dalam mendekatkan pelayanan publik berbasis HAM, sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang inklusif, partisipatif, dan non-diskriminatif,”ujar Sarton Dali, Senin (15/06/2026).
Sarton mengatakan program yang diinisiasi oleh Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, ini dirancang sebagai langkah konkret untuk menginternalisasikan nilai-nilai HAM secara berkelanjutan hingga ke tingkat paling bawah pemerintahan. Desa dan kelurahan dinilai sebagai unit terdepan yang paling dekat dalam menyelenggarakan pelayanan publik dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat.
Melalui penetapan ini, kata Sarton, KemenHAM berharap program pembinaan ke depan dapat berjalan terstruktur guna mengatasi berbagai kendala di masyarakat, seperti optimalisasi pemahaman HAM serta menjadi langkah preventif dalam mencegah terjadinya dugaan pelanggaran HAM di wilayah daerah.
Sesuai dengan keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2026 tersebut, seluruh usulan alokasi ini diperoleh berdasarkan hasil koordinasi intensif antara Pemerintah Daerah melalui Kantor Wilayah Kementerian HAM dan Kantor Wilayah Kerja di setiap provinsi. Selanjutnya, keputusan menteri ini akan diteruskan kepada Pemerintah Daerah setempat untuk segera ditindaklanjuti melalui program binaan yang komprehensif.
“Kami berharap kedua desa ini dapat menjadi role model atau percontohan bagi desa-desa lain di Gorontalo dalam membangun lingkungan kemasyarakasatan yang toleran, berkeadilan, dan sadar akan hak serta kewajiban asasi manusia,”tutup Sarton. (Tim Humas Wilker Gorontalo).













