DETEKSINEWS.ID, Pohuwato – Plh Kapolres Pohuwato AKBP Juprisan menegaskan bahwa tidak ada penghentian perkara terkait hilangnya nyawa penambang di Desa Bulangita Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato.
“Beri kesempatan kami untuk bekerja dan saya kembali tegaskan, tidak ada penghentian perkara Bulangita.” Tegas Kapolres AKBP Juprisan
Penegasan ini di sampaikan Kapolres Pohuwato saat audence dengan para perwakilan pendemo di ruang sentra pelayanan kepolisian terpadu Polres Pohuwato, Senin (10/11/25).
Kapolres di dampingi KBO Reskrim dan Kasat Intel menyampaikan meskipun tinggal beberapa hari bertugas di Pohuwato, namun pihaknya akan menyampaikan hasil pertemuan dan diskusi kepada Kapolres Pohuwato definitif.
Jendral lapangan aksi demo Soni Samoe di hadapan Kapolres Pohuwato dan KBO Reskrim serta Kasat Intel menjelaskan, bahwa pihaknya memberikan waktu juga bagi Polres untuk menuntaskan persoalan Bulangita.
“Setidaknya sudah ada penetapan tersangka dan sudah ada yang ditahan dalam persoalan hilangnya nyawa di PETI Bulangita.” Tegasnya.
Hal yang sama juga di ungkapkan Arlan Arif salah satu orator aksi GAAS POOL dalam diskusi di ruangan SPKT tersebut.
Lain halnya dengan Hi. Ismail Hippy yang meminta agar pemberian ruang pelaku usaha bekerja PETI dalam bentuk atensi, segera di hentikan.
“Hentikan yang namanya atensi, artinya bila masih ada yang berani bekerja PETI berarti atensi jalan, begitu juga sebaliknya.” Ungkap Hi Cuu sapaan akrab Ismail Hippy dalam diskusi tersebut.
Diapun memberikan apresiasi terhadap langkah Polres Pohuwato dalam penanganan PETI Bulangita, dan itu sesuai dengan apa yang menjadi harapan Presiden RI Prabowo Subianto dalam transformasi reformasi kepolisian.
D002












