
DETEKSINEWS.ID, Gorontalo – Komunitas Gabungan Antara Lawan Dan Kawan (GALAK) Pohuwato mendorong laporan Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) yang di alamatkan ke Kejati Gorontalo dan sudah bergulir di Kejaksaan Agung RI.
Laporan tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh oknum pengusaha tambang emas ilegal yang berinisial Hj S alias Suci, di Kabupaten Pohuwato yang saat ini sudah di tanggapi serius pihak lembaga Adiyaksa tersebut.
Bersama LAI, GALAK Pohuwato akan mengawal bersama laporan tersebut, dan rencananya pekan depan akan ke Jakarta sambangi Kejaksaan Agung RI.
“Ya ..kami akan mengawal bersama laporan tersebut hingga beroleh kepastian hukum.” Tegas sejumlah personil GALAK di salah satu bilangan Warkop Blok Plan Marisa, Kamis (2/10/25).
Apalagi saat ini aktifis LAI Harson Ali bersama GALAK Group, terus berkomunikasi dengan DPP LAI di Jakarta, terkait laporan yang sudah tembus ke ke Jagung.
“Kami bersama pak Harson Ali akan optimal, apalagi laporan ini di kawal serius oleh lembaga” tegas sejumlah pentolan GALAK dan diamini Harson Ali.
Sebelumnya, aktifis LAI Harson Ali memberikan apresiasi kepada pihak Kejati Gorontalo sudah menseriusi laporannya, apalagi sudah turun lapangan dan hasil dari tinjauan lapangan itu yang menjadi referensi dan di tindak lanjuti ke Kejaksaan Agung.
“Insya Allah saya bisa buktikan bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh oknum pengusaha yang saya laporkan.” Tegasnya.
Tambahan data lapangan yang saya sodorkan lagi ke pihak Adiyaksa, adalah beroperasinya Ha. Suci di lokasi WPR yang belum beroleh IPR.
Ini kata Harson di buktikan dengan pernyataan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pohuwato Nasir Giasi, Senin malam (30/9/25) yang menegaskan, 10 wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang telah beroleh izin dari Kementerian ESDM
Namun Nasir Giasi kata Harson sudah menekankan, WPR yang telah di tetapkan tersebut belum memiliki IPR sehingga belum bisa di kelola dengan bebas.
“Semua wilayah ini belum bisa di kerjakan sambil menunggu IPR, termasuk yang di kelola Ha.Suci” kata Harson Ali seperti yang di ungkapkan Ketua Komisi III DPRD Pohuwato
Hingga berita ini di publish, belum ada konfirmasi ke pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo, namun sumber pelapor sudah memberikan gambaran terkait keseriusan Kejati Gorontalo terhadap laporan tersebut.
D002