
DETEKSINEWS.ID, Bone Bolango – Dugaan penyalahgunaan aturan terkait pengelolaan aset daerah kembali mencuat di Kabupaten Bone Bolango. Kali ini, sorotan tajam datang dari Aktivis mahasiswa, Muh. Fadli, yang menuding Kepala Dinas Keuangan sekaligus Sekretaris Daerah Bone Bolango melakukan pelanggaran aturan dalam penyewaan delapan aset milik Pemda.
“Kami memiliki data konkret. Tuduhan kami bukan sekadar isu. Namun, kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan pengadilan,” tegas Fadli.
Dalam realesenya, Minggu (28/9/25) Fadli mengungkapkan, delapan aset tetap milik Pemda Bone Bolango disewakan kepada pihak ketiga melalui skema konsesi yang diduga bertentangan dengan regulasi.
“Penyewaan ini jelas tidak sesuai dengan PSAP, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2019, dan Permendagri No. 77 Tahun 2020. Ini bentuk pelanggaran yang harus diselidiki aparat penegak hukum,” ujarnya.
Menurut data yang dipegang Fadli, nilai pajak konsesi dari delapan aset tersebut mencapai Rp332.750.000 per tahun. “Bupati dan DPRD Bone Bolango harus mengetahui serta meminta klarifikasi terkait penerimaan pajak ini, karena tidak ada aturan yang jelas mengenai mekanisme pajak konsesi tersebut,” tambahnya.
Lebih jauh, ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri LHKPN pejabat yang bersangkutan. “Ini tidak bisa dianggap remeh. Kami akan mendesak aparat hukum segera bertindak demi tegaknya aturan dan transparansi di daerah,” tutup Fadli.
Rls/D002