Komisi V DPRD Sumsel Kunjungi Dinkes Lahat, Hal Ini Jadi Bahasan

Komisi V DPRD Sumsel Kunjungi Dinkes Lahat, Hal Ini Jadi Bahasan

5 views
0

DETEKSINEWS.ID, Lahat, –  ‎Komisi V DPRD Sumsel Kunjungi Dinkes Lahat, Hal Ini Jadi Bahasan

“Maksud dan tujuan kita ke sini untuk mengulik informasi sudah sejauh mana, program ini dilaksanakan sebagai sarana menyetarakan standar, pelayanan rawat inap untuk semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” sebut Kiki Subagio, dari Fraksi Demokrat DPRD Sumsel, Selasa, 23 September 2025.

Nah, implementasi KRIS mewajibkan rumah sakit untuk memenuhi 12 kriteria fasilitas dan layanan tertentu, seperti kepadatan maksimal empat tempat tidur per ruang.

“Kemudian jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter, partisi, kamar mandi dalam, serta ventilasi dan suhu ruangan yang sesuai standar tanpa memandang kelas iuran,” ucap dia.

Ia mengemukakan, tujuan dari KRIS ini sendiri guna memastikan, semua peserta JKN mendapatkan standar layanan rawat inap yang sama. 

“Lalu peningkatan kualitas pelayanan rawat inap di fasilitas kesehatan (Faskes) untuk keselamatan pasien, dan menerapkan prinsip keadilan dan gotong royong dalam pelayanan kesehatan,” sebutnya.

Ia menyebutkan, sedangkan untuk kriteria Fasilitas Ruang Rawat Inap Standar (KRIS) harus memenuhi 12 kriteria, di antaranya, bangunan tidak memiliki tingkat porositas tinggi, pertukaran udara memenuhi standar, minimal 6 kali pergantian udara per jam. 

“Pencahayaan mengikuti standar yakni, 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur, tempat tidur minimal dilengkapi dua kotak kontak listrik dan nurse call,” terang dia.

Kiki Subagio menambahkan, tersedianya meja kecil (nakas) di setiap tempat tidur, memiliki suhu ruangan kisaran 20-26°C.

Pembagian ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia (anak/dewasa), dan jenis penyakit (infeksi/noninfeksi), selanjutnya kepadatan dan kualitas tempat tidur maksimal empat tempat tidur per ruang dengan jarak minimal 1,5 meter antar tepi tempat tidur. 

“Tersedia tirai atau partisi antar tempat tidur, termasuk kamar mandi dalam ruang rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, serta ada ketersediaan outlet oksigen di ruang rawat inap,” paparnya.

Selain itu, sistem KRIS diamanatkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) No 59/2024. Penerapan penuh KRIS di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan ditargetkan paling lambat 30 Juni 2025.

“Meskipun ada kemungkinan penundaan hingga akhir 2025. Sedangkan untuk manfaat, tarif, dan iuran KRIS akan ditetapkan setelah evaluasi lebih lanjut,” pungkas dirinya.

Sementara itu, Kadinkes Lahat, Taufik M Putra SKM MM melalui Sekretaris, Hj Elisah didampingi Plt Direktur RSUD Lahat, dr Hj Dina Ekawati SpPA menuturkan, pihaknya sangat mengapresiasi serta mendukung sekali, terhadap program KRIS BPJS Kesehatan tersebut.

“Pastinya dengan penjelasan yang disampaikan Komisi V DPRD Sumsel, akan kita koordinasi dan komunikasikan sehingga diterapkan sebaik mungkin, demi keberlangsungan didalam pelayanan kesehatan,” terang dia.

Ia berharap, kedepannya baik Dinkes dan RSUD Lahat akan terus terdongkrak untuk meningkatkan kualitas terhadap pasien, maupun tenaga medis yang ada sehingga mereka termotivasi.

“Ini adalah informasi yang sangat baik sekali, dimana kedepannya akan memberikan kemudahan bagi pasien saat menjalani rawat inap sesuai ketentuan berlaku,” tandas dirinya.(Ganda Coy)

Your email address will not be published. Required fields are marked *