
DETEKSINEWS.ID, Gorontalo – Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) mendesak Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo memanggil serta memeriksa Hi Suci, pengusaha bidang pertambangan emas secara ilegal.
Hal ini ada keterkaitan dengan hasil usaha pertambangan emas tanpa izin (ilegal) milik pengusaha Hi. Suci yang beralamat di Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo.
Keterlibatan Hi. Suci dalam kegiatan PETI secara ilegal, mengakibatkan kerugian negara melalui sektor perekonomian dan tindak pidana pencucian uang atas laporan masyarakat
Hal ini di tegaskan aktifis LAI Harson Ali, Rabu (24/9/25) saat menghubungi awak media dari bilangan Warkop Jarod Kota Manado.
Dalam keterangannya Harson menilai, hasil usaha Hi. Suci yang bergerak pada pertambangan emas tanpa izin tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Yang menghubungkan pertambangan ilegal dengan pencucian uang di jelaskan Harson, adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Hubungan tersebut terjadi ketika pelaku pertambangan ilegal kata Harson, menempatkan atau mentransfer dana: Menyetorkan uang hasil tambang ilegal ke bank atau memindahkannya ke rekening lain untuk menyembunyikan asalnya.
Selain itu kata Harson, pelaku usaha ilegal menggunakan uang tersebut untuk membeli aset-aset berharga, seperti properti, kendaraan mewah, atau menginvestasikannya ke bisnis lain.
“Melakukan berbagai transaksi keuangan untuk mengaburkan jejak uang, agar tampak seperti berasal dari sumber yang sah. Dan itu di duga sudah di lakukan oleh Hi Suci saat ini.” Terang Harson
Di sentil mengapa hasil kegiatan PETI Hi Suci di bawah keranah itu, kepada awak media Harson membuka contoh kasus yang sama di Sumatera.
“Seperti hasil usaha Hi Suci, sudah ada kasus yang diungkap di Indonesia, di mana hasil tambang ilegal diproses lebih lanjut sebagai tindak pidana pencucian uang.” Kata Harson
Dengan demikian urai Harson, meskipun pertambangan ilegal adalah tindak pidana tersendiri, penggunaan dan peredaran uang hasil kejahatan tersebut dapat dikenakan pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang.
Kegiatan Hi Suci urai Harson Ali, sudah berskala sama dengan perusahaan besar dengan menggunakan puluhan alat berat jenis excavator, BBM dengan mobil tangki yang berbaris di halaman rumahnya.
“Semua kegiatan di laksanakan secara ilegal, nah ini patut menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi untuk memanggil serta memeriksa yang bersangkutan.’ Pungkasnya
Rels-D002