
Gorontalo Utara, DETEKSINEWS.ID – Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu, murka terkait dugaan mal administrasi soal pengumuman PPPK Paruh Waktu yang di lakukan pihak Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP)
Ini terlihat dari Akun Bupati Melapor 46 yang telah banyak di bagikan dan mendapat tanggapan dari nitizen.
Kemarahan Bupati Gorontalo ini menyusul pesan singkat dari Anggota DPRD dan juga Ketua Fraksi Golkar Hamzah Sidik terkait protes dari beberapa kalangan atas pengumuman PPPK Paruh Waktu.
Buktinya Bupati langsung memanggil Sekda, Kepala BKPP dan sekretaris terkait apa yang di sampaikan ketua fraksi Partai Golkar DPRD Gorontalo Utara tersebut.
Puncak kemarahan Bupati terlihat dari tidak validnya data yang di dalamnya ada oknum yang tercecer dan ada juga yang di loloskan ke PPPK, tetapi tidak aktif serta tidak memiliki data dukung daftar hadir selama bekerja.
“”Yang tanda tangan (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) itu dinas, benar atau tidak itu data, terakhir baru saya.” Murka Bupati Gorut Thariq Modanggu.
Kan tidak mungkin marah Bupati di hadapan pejabat terkait, pihaknya SPTJM kan terhadap data seperti ini.” Terang Bupati dengan nada suara tinggi
“Salah pak..!, SPTJM itu kata Bupati dengan nada tinggi, adalah pertanggung jawaban dari yang membuat data
OPD tegas Bupati Gorontalo Utara, yang mengajukan buat SPTJM
Biar sesudah itu pihaknya yang akan buat SPTJM untuk membenarkan bahwa ini yang di buat OPD dan itu yang di kirim ke pusat
“Cara kerja ini tidak benar, bila secara administratif begini.” Kata Bupati sedikit geram
Pada surat sekda tanggal 11 Agustus jelas Bupati, pimpinan OPD memasukkan data non ASN yang aktif, ada bukti daftar hadir bahwa dia aktif dan di biayai oleh APBD.
“Mana SK nya, baru itu kamu benar, dan tidak seperti ini kejadiannya.” Terang Bupati seraya menambahkan” Masa Bupati belum tahu sudah heboh heboh di luar.”
Cara kerja administrasi tambah Bupati bukan begini , karena kesalahan ini dampaknya bagi orang banyak.
Bupati minta kepada Sekda dan BKPP dan langsung memerintahkan Nama nama yang telah di usulkan itu, akan di telusuri kembali proses SK nya berdasarkan data data yang benar, sambil menelusuri bana nana yang tercecer
OPD yang memasukkan nama nama kata Bupati, agar dapat memasukkan data dukung ASN yang aktif dan di biayai APBD
Pemerintah daerah urai Bupati , akan memperbaiki data yang di usulkan ke Menpan dan BKN, karena terbukti ada data tercecer serta ada data yang tidak di dukung oleh data dukung.
(***)