Peti Kembali Bergejolak di Kabupaten Buol, Gunung Teboy Terancam Rusak.

Peti Kembali Bergejolak di Kabupaten Buol, Gunung Teboy Terancam Rusak.

66 views
0

Buol Sulteng, DETEKSINEWS.ID – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat, kali ini di Desa Busak I dan Busak II, Kecamatan Keramat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Parahnya, lokasi tambang emas  ilegal di daerah tersebut,  berada tepat di wilayah Gunung Teboy.

Informasi yang beredar menyebutkan sedikitnya tiga unit alat berat jenis excavator beroperasi aktif di kawasan ini.

Ironisnya, aktivitas tersebut bukan hanya merusak bentang alam, tetapi juga mencemari air dan tanah akibat pengerukan di wilayah hulu sungai.

Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat setempat, dan  mulai mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan, terutama pada sumber air yang menjadi kebutuhan sehari-hari.

Aktivis lingkungan sekaligus putra daerah, Fadli, angkat bicara menanggapi situasi tersebut. Ia mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam menyikapi kerusakan lingkungan yang terjadi.

“Mana peran aparat kepolisian, khususnya Polres Buol ? Ini sudah jelas merupakan kejahatan lingkungan yang masif dan terstruktur. Maka dengan ini saya menantang Kapolres Buol untuk segera menutup aktivitas PETI tersebut. Jangan sampai kerusakan ini dibiarkan begitu saja,” tegas Fadli.

Lebih lanjut, Fadli menyampaikan pesan reflektif kepada semua pihak di daerah tersebut.

“Jangan tanya kepada siapa saat alam mengamuk. Tanyakan dulu pada diri kita sendiri: apa yang telah kita lakukan terhadap alam ini? Ekosistem telah dirusak, rumah makhluk hidup pun turut lenyap akibat ulah manusia. Jangan menunggu alam murka baru kita bertindak.” tegasnya

Fadli menutup pernyataannya dengan mendesak semua pihak, terutama aparat penegak hukum, agar tidak menutup mata atas kerusakan yang nyata. Gunung Teboy, yang seharusnya menjadi warisan alam, kini terancam hanya menjadi cerita karena keserakahan manusia.

MF-D002

Your email address will not be published. Required fields are marked *