
Gorontalo Kota, DETEKSINEWS.ID – Pengacara yang tergabung pada Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia (LA – HAM) siap mendampingi wartawan yang mendapatkan intimidasi dan ancaman salah satu pelaku usaha Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Balayo Kecamatan Patilanggio Kabupaten Pohuwato.
Ketua DPW LA HAM Provinsi Gorontalo Akram Pasau, SH di dampingi Sekretaris Janes Komenaung, SH, Jum’at (20/6/25) membenarkan hal tersebut.
Akram Pasau, SH dan Janes Komenaung, SH berencana akan mendatangi Polres Pohuwato dan mempertanyakan sejauh mana penanganan laporan jurnalis.
Pihaknya juga terang Akram Pasau akan mendampingi Plt. Ketua DPD Pers Siber Indonesia Gorontalo yang rencananya, Senin (23/6/25) akan mengadukan K. Uwa ke Polda Gorontalo
“Karena dari wartawan yang terancam tersebut, ada anggota Pers Siber Indonesia Gorontalo.” Tegas Akram dan Janes saat berdiskusi di markas deteksinews.id di Jalan Raja Eyato Kota Gorontalo
DPW LA HAM Gorontalo kata Akram, telah mempersiapkan 5 Pengacara yang akan mendampingi laporan kasus pengancaman tersebut.
Ditanya alasan pendampingan, Akram Pasau dan Janes Komenaung menjelaskan tenang dengan senyum khas keduanya.
Itu berawal kata Akram Pasau, setelah DPW LA HAM Gorontalo mendapatkan surat dari organisasi Pers Siber Indonesia (PSI) Gorontalo terkait pendampingan hukum
Sehingga kata Akram Pasau, sebagai sahabat pihaknya siap mendampingi para jurnalis yang terancam, dimana ada didalamnya anggota PSI Gorontalo.
Hal yang sama juga di ungkapkan Adv. Janes Komenaung, dimana pihaknya akan membela hak hak dan perlindungan jurnalis dilapangan dan karya jurnalistik yang mendapatkan ancaman karena tajamnya pemberitaan.
Harusnya urai Janes, yang bersangkutan jangan merasa kuat serta merta langsung mengancam para wartawan yang bertugas dilapangan karena di motivasi profesi.
Ada ruang hak jawab yang disiapkan redaksi terang Janes dan itu harus di pergunakan dengan baik
“Sebagai lembaga yang bersentuhan dengan hak asasi manusia, kami siap membela para jurnalis yang mendapatkan ancaman apalagi di dalamnya ada rencana akan di bunuh.” Ungkapnya serius
Terakhir baik Akram dan Janes membeberkan para pendamping hukum LA HAM yang di siapkan antara lain, Mohammad Agusalim SH. M.H. Dr.Irawan Sabilah S.H M.H, Akram Pasau S.H, Janes Komenaung S.H dan Djamaludin Darwis S.H.
D002