POPAYATO, deteksinews.id – Tokoh masyarakat Popayato Timur, Nikson Daud dengan tegas minta transparansi PT Loka Indah Lestari (LIL) dalam izin perkebunannya.
Apalagi belum adanya tindakan yang di lakukan aparat terkait dengan adanya penambangan ilegal kata Nikson beberapa waktu lalu.
Masyarakat semakin.merasa curiga terhadap lemahnya pengawasan aparat terkait kata Nikson, karena adanya indikasi masuknya penambang yang diduga di back up perusahaan yang selama ini diketahui hanya memiliki izin perkebunan sawit.
“Kami berharap BKO dari kesatuan TNI yang bertugas di pos dan menjaga perusahaan, agar menseriusi usaha pertambangan emas ilegal yang sudah masuk pada izin lahan yang dimiliki PT LIL.
Dan pihaknya juga mendapat laporan masyarakat dan melihat alat alat yang mereka gunakan serba canggih.
” Dan beberapa waktu lalu di lihat langsung oleh masyarakat, yang mengadu kesaya.” Ungkapnya
Nikson berharap, Gakumdu dapat turun langsung dan melihat adanya kegiatan ilegal, baik ilegal mining maupun ilegal logging.
Apalagi adanya konflik antara masyarakat dengan PT Loka Indah Lestari (LIL,) di Kecamatan Popayato, beberapa waktu lalu juga mendapat perhatian serius pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Gorontalo Barat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sayangnya kedatangan anggota KPH dengan mengantongi surat tugas nomor, 094/ST/PHPM/230/XI/2024 di lecehkan dengan tidak mengizinkan masuk area PT LIL.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini, Senin (02/12/24), kontan ini membuat heran dan kecewa para petugas KPH.
Sehingga dugaan adanya aktifitas pertambangan ilegal di area PT LIL mencuat dan menjadi salah satu alasan, mengapa abdi negara di sektor kehutanan ini dihalangi masuk area.
“Kami memang juga sudah menemukan bukti adanya kegiatan PETI di dalam area PT LIL dan itu di sinyalir dan diduga di kelola oleh investor WNA asal Korea.” Ungkap salah satu sumber yang berhasil dihimpun awak media ini.
Olehnya Nikson, meminta Gakumdu dapat terjun dan melihat langsung lokasi yang selama ini sudah menjadi rusak akibat kegiatan ilegal logging dan mining
Sebelumnya, pihak KPH menurut sumber tersebut, sudah menghubungi salah satu petinggi PT LIL, dan mengizinkan setelah jembatan yang menghubungkan ke wilayah tersebut, diperbaiki akibat di bakar sejumlah oknum warga.
Namun, setelah diperbaiki justeru pihak KPH tidak diizinkan masuk pada pos masuk ke perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit tersebut.
Dasar surat kami urainya jelas dengan menggunakan kop Pemerintah Provinsi Gorontalo, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah II Gorontalo Barat.
“Jadi kami bertugas atas nama pemerintah provinsi Gorontalo.” Urainya kecewa.
Hal ini tambahnya, sudah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo.
Surat tugas KPH tersebut, dasarnya jelas dan merujuk pada UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Dasar surat lain, UU no 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan serta Pergub Gorontalo no. 60 tahun 2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang UPTD KPH Provinsi Gorontalo.
“Jadi jelas tugas KPH demi negara dan untuk berkoordinasi, dan ada apa mereka tidak diperbolehkan masuk dan berkoordinasi dengan pihak PT LIL terkait persoalannya dengan masyarakat.” ungkap sumber tersebut.
Sementara Humas PT LIL Fredy Simamora saat di konfirmasi dan hingga berita ini di publish, belum memberikan keterangan resminya