Polres Lahat Polda Sumsel Kawal dan Amankan Aksi Unjuk Rasa dari AMPD   di Halaman Pemkab Lahat

Polres Lahat Polda Sumsel Kawal dan Amankan Aksi Unjuk Rasa dari AMPD di Halaman Pemkab Lahat

12 views
0

LAHAT, deteksinews.id – Bertempat di halaman Kantor Bupati Lahat Propinsi Sumatera Selatan, puluhan anggota Polres Lahat yang di pimpin Kasat Binmas AKP. M.Sitompul SH, memimpin dan mengawal Aksi unjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD). Senin (29/07).

Kegiatan aksi unjuk rasa tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Aksi Saudara Taufik, Koordinator Lapangan Saudara Fikri Menjar dan Saudari Lidya Cempaka serta diikuti massa peserta aksi sebanyak 200 orang dengan menggunakan R4 sebanyak 7 (tujuh) unit dan R2 sebanyak 30 (tiga puluh) unit.

Adapun tuntutan aksi sebagai berikut
Menuntut Pj Bupati Lahat untuk segera memerintahkan Kepala Desa mengaktifkan kembali perangkat desa yang dipecat secara sewenang-wenang, Menuntut Pj Bupati Lahat untuk bersikap tegas dalam hal ini memberhentikan Kepala Desa yang tidak menjalankan putusan PTUN Palembang/ PTTUN Medan, Menuntut Pj Bupati Lahat untuk memerintahkan Inspektorat selaku APIP untuk segera merelease hasil pemeriksaannya atas laporan Perangkat Desa perihal adanya tindakan sewenang- wenang oknum Kepala Desa dalam memberhentikan perangkat Desa, Mengingat peristiwa di atas telah terjadi kurang lebih dua setengah tahun.

“Maka dengan ini kami menuntut ketika Pj Bupati Lahat tidak mampu menyelesaikan silakan mundur dari jabatannya, Aktifkan perangkat desa yang diberhentikan sewenang – wenang berhentikan Kepala Desa yang bertindak kesewenang- wenangan,”teriak para aksi di depan Kantor Bupati Lahat.

Terpantau di lokasi perwakilan Aksi diterima dan dimediasi oleh,
Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Sdr. Marliansyah, DPMD Kab. Lahat Aristoteles, DPMD Kab Lahat Ahmad Hidayatulah, Inpektorat Kab. Lahat, Yusri
Kanit Politik Sat Intelkam Polres Lahat, Ipda Agus S. Kurniawan, A.Md, Perwakilan peserta aksi sebanyak 15 orang.

Dari hasil mediasi ada beberapa keputusan yang diambil sebagai berikut, Pemerintah Kabupaten Lahat akan melakukan Tindakan peringatan pemberian Sanksi terhadap Kepala Desa yang belum menjalankan Keputusan PTUN dan telah menerima surat peringatan ke 3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja, Pemerintah Kabupaten Lahat akan melakukan Tindakan peringatan terhadap Kepala Desa bagi Kepala Desa yang menjalankan Keputusan PTUN berupa pemberhentian.

Sementara Sesuai dengan Surat Dirjen PMD Kementerian Dalam Neger Nomor: 100.3.2.5/5786/BPD tanggal 4 September 2023 hal klarifikasi Permasalahan Pemberhentian perangkat desa paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Perangkat Desa yang diberhentikan tapa terbitnya SK Pemberhentian dan Pemberhentian Non Prosedural berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. tentang Administrasi Pemerintahan akan ditindaklanjuti melalui Inspektorat Kabupaten Lahat dengan batas waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

Selama kegiatan berlangsung personel polres melaksanakan pengawalan dan pengamanan hingga massa membubarkan diri. (Ganda Coy)