
Vanda Waraga
GORONTALO POHUWATO, deteksinews.id – Perusahaan Sawit PT Loka Indah Lestari (PT.LIL) mengapresiasi dan memberikan tanggapan terkait sejumlah aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato yang dalam hal ini diwakili oleh Aliansi Pemuda dan Rakyat Peduli Daerah (APRPD).
Senior Manager Legal PT LIL dalam hal ini Fauzan Abdi menyampaikan, terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Masyarakat yang telah memberikan kritik dan saran, yang pada prinsipnya merupakan bagian dari dinamika penyampaian aspirasi di depan publik.
“Perlu diketahui, bahwa persentase penyerapan tenaga kerja lokal di sekitar wilayah operasional PT.Loka Indah Lestari sampai dengan saat ini adalah sebesar 65 % untuk masyarakat sekitar Kabupaten Pohuwato dan secara keseluruhan untuk Provinsi Gorontalo sebesar 95 %, secara administrasi kami selalu melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dalam hal kewajiban Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP)” tuturnya.
Fauzan Abdi mengatakan secara normatif terkait isu permasalahan BPJS, pihak perusahaan memiliki komitmen dalam memberikan jaminan sosial bagi karyawan, dengan telah mengakomodir seluruh tenaga kerja agar terdaftar dan ikut serta dalam jaminan kesehatan BPJS dengan mekanisme pembayaran 4% ditanggung oleh Pemberi Upah dan 1% ditanggung oleh Penerima Upah sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
Menyangkut soal fasilitas kesehatan yang dianggap tidak memadai, perlu diketahui saat ini PT.Loka Indah Lestari yang merupakan Perusahaan yang berinvestasi dan berkembang di Kabupaten Pohuwato saat ini terus meningkatkan fasilitas kesehatan Perusahaan dan telah memiliki 2 (dua) orang tenaga medis yang dapat melayani karyawan.
Lanjut Fauzan, terkait masalah hambatan penerimaan gaji hal itu merupakan informasi yang tidak benar karena PT.Loka Indah Lestari berprinsip pembayaran gaji sebagai prioritas utama, karena hal ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih stabil, produktif, harmonis dan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan dan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan sehingga Perusahaan selalu melakukan pembayaran gaji tepat waktu.
“Didalam melaksanakan operasional, PT.Loka Indah Lestari juga memberdayakan vendor dari Masyarakat sekitar untuk membantu perusahaan dalam hal pelaksanaa pekerjaan-pekerjaan Borongan”, tandasnya.
Kemudian terkait tindakan represif tidak seperti yang beredar luas, melainkan kami hanya bekerjasama dengan APH untuk menjaga lokasi Hak Guna Usaha yang kami yang sepenuhnya dilindungi Undang-undang sehingga harus kami jaga agar tidak berdampak terhadap kerugian Masyarakat, Perusahaan dan Negara. Kami melakukan penertiban kepada para penambang yang menggunakan alat berat dan sudah masuk ke area Hak Guna Usaha Perusahaan yang menjadi hak Perusahaan secara penuh,” jelasnya.
Terkait persoalan perizinan perusahaan yang dituding tidak memiliki perizinan, Fauzan mengatakan bahwa segala bentuk perizinan sudah dilakukan pengurusan izin sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku termasuk Amdal pabrik, IMB/PBG Perumahan dan Perizinan terkait kegiatan Dermaga PT.Loka Indah Lestari di Dudewulo.
“Kami tidak mau melanggar hal-hal yang sudah ditetapkan sesuai regulasi dari pemerintah yang sudah diatur secara jelas didalam Peraturan Perundang-undangan dengan pengawasan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato sebagai pengawas Perusahaan,” ucapnya.
Kemudian terkait masalah air bersih masyarakat yang dipakai perusahaan, Fauzan pun menjelaskan bahwa dalam memberikan kesetaraan fasilitas air bersih bagi karyawan pihaknya saat ini sedang mengurus izin air yang mekanismenya adalah mengurus ke pihak PDAM dan kami menyeseuaikan sesuai regulasi yang ditetapkan PDAM dimana untuk proses pemasangan instalasi saluran pipa tidak mengganggu saluran air dari masyarakat melainkan dengan membangun instalasi pemasangan saluran sendiri.
Sementara itu, terkait masalah jalan akses perusahaan yang merusak kebun masyarakat, Fauzan mengatakan “bahwa jalan tersebut merupakan jalan milik negara yang dipinjam pakai Perusahaan dengan status IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) yang mekanisme dan retribusi pembayaran PNBP nya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga Perusahaan melakukan perawatan terhadap jalan tersebut secara berkala dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Lebih lanjut, menyangkut persoalan jalan Desa Dambalo yang berdebu dan tidak dilakukan penyiraman, Fauzan mengatakan bahwa tentunya perusahaan selalu melakukan penyiraman di jalan tersebut.
“Kami selalu menyiram jalan itu apalagi kalau musim kemarau kemudian banyak aktivitas dari masyarakat sekitar, terkecuali di musim penghujan itu kami tidak menyiramnya,” tandasnya.
Terakhir menyangkut tidak ada realisasi plasma di wilayah Popayato, “ terkait regulasi Pola Kemitraan Inti-Plasma Perusahaan telah melaksanakan kewajiban mengikuti Regulasi Pemerintahan dalam hal ini Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Dirjen Perkebunan dengan membangun minimal 20 % pembangunan kebun plasma”, pungkasnya.
Adv/D002