LAHAT, deteksinews.id – Polres Lahat Polda Sumsel melalui Sat- Lantas Polres Lahat, kembali melaksanakan penindakan terhadap kendaraan sopir angkutan barang yg berada di jalan raya lintas merapi. Tepatnya di UPPKB Kecamatan Merapi Barat, Senin (24/05).
Himbauan yang dilakukan Satlantas terhadap sopir ODOL, dan pengusaha
Transportir agar tidak mengangkut barang melebihi kapasitas angkutan sesuai dengan petunjuk Buku KIR, sudah sering dilaksanakan, agar
sopir mengetahui jumlah muatan dan tidak meledihi muatan, serta
mendukung pelaksanaan Zero odol di Indonesia dan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Menurut keterangan Kapolres Lahat yang diwakili Kasat Lantas Polres Lahat, yang disampaikan Kasubsi Penmanas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, SH, menyampaikan melalui Satlantas melaksanakan penindakan, berupa pengandangan terhadap mobil yang bermuatan ODOL, jika masih dilakukan oleh sopir dan Transportir setelah tidak menghiraukan himbauan hal ini agar pemilik kendaraan Ekpedisi menyadari tentang bahaya ODOL baik terhadsp sopir maupun pengguna jalan lainya.
“Hasil dari penindakan berupa Tilang, terhadap mobil muatan Odol, untuk pengandangan kendaraan belum dilaksanakan mengingat lokasi penampungan yang belum memadai, akan tetapi untuk kedepan apabila masih adanya sopir, atau pemilik ekpedisi yg masih melanggar akan ditindak yang lebih tegas berupa pengandangan kendaraan,” jelasnya.
Masih katanya saat ini penindakan berupa tilang dan pembongkaran muatan di lokasi dan di pindahkan ke kendaraan lain untuk mengurangi beban muatan.
“Giat penilangan akan terus dilaksanakan oleh satlantas polres lahat, guna mencegah maraknya kendaraan ODOL,” tutupnya.
(Ganda Coy/D002).