LAHAT, deteksinews.id – Dalam rangka pelaksanaan pemilu kepala Daerah Kabupaten Lahat sekaligus Pemilihan gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Hari ini Kamis (16/05/2024) bertempat di Hotel Santika Kabupaten Lahat, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat menggelar kegiatan pelantikan, sekaligus mengambil sumpah/janji dan penanda tanganan fakta integritas serta bimbingan teknis bagi panitia pemilihan kecamatan untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut PJ Bupati Lahat diwakili kepala Kesbangpol Kabupaten Lahat, unsur Forkompindah Lahat serta yang mewakili Ketua KPUD Lahat beserta,Ketua Bawaslu Lahat ,serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Ketua KPUD Kabupaten Lahat Sarjani menyampaikan, ucapan terima kasih dan selamat datang pada seluruh tamu undangan serta seluruh panitia pemilihan Kecamatan terpilih di Kabupaten Lahat untuk pemilihan Gubernur wakil gubernur bupati dan wakil bupati tahun 2024.
“Kami ucapkan selamat datang dan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang sempat hadir dalam kegiatan pelantikan serta pengambilan sumpah atau janji penandatanganan fakta integritas panitia pemilihan kecamatan dan Kabupaten Lahat untuk pemilihan Gubernur wakil gubernur bupati dan wakil bupati tahun 2024,” ujar Ketua KPUD Lahat Sarjani.
Lanjutnya, menambahkan bahwa undang-undang nomor 7 Tahun 2017 beberapa peraturan komisi Pemilihan umum nomor 8 tahun 2008 tentang pembentukan dan tata kerja wilayah umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kabupaten wakil bupati dan keputusan KPU nomor 476 Tahun 2022 memuat teknis penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan dan pemilihan Gubernur wakil gubernur Kabupaten wakil bupati.
“Panitia pemilihan Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten kota untuk melaksanakan Pemilu dan pemilihan kepala daerah di tingkat kecamatan panitia pemilihan Kecamatan pada Kabupaten Lahat berjumlah 120 orang yang terdiri dari 5 orang di setiap Kecamatan,” terangnya.
Selain itu juga sambungnya, bahwa panitia Pemilihan Kecamatan bertugas melaksanakan semua tahapan penyelenggara pemilu dan pemilihan kepala daerah tingkat BPK di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU Kabupaten Kota.
BPK bertanggung jawab terhadap penyelenggara tahapan Pemilu dan pemilihan kepala daerah kepada KPU Kabupaten Kota,dan masa kerja panitia pemilihan Kecamatan selama 8 bulan terhitung sejak hari ini tanggal 16 mei 2024 sampai dengan tanggal 27 Januari 2025.
(Ganda Coy/D002)