GORONTALO POHUWATO, deteksinews.id – Aktifis Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia (LA-HAM) Provinsi Gorontalo Ato Hamzah menegaskan, apapun alasannya pemilik lokasi serta pelaku usaha pertambangan yang menewaskan salah satu penambang lokal, harus dipanggil Aparat Penegak Hukum (APH).
“Ingat akibat ulahnya, telah terjadi pengrusakan lingkungan, dan itu sepengetahuan pemilik lokasi, apalagi pelaku usaha menggunakan alat berat.” Ungkap Aya Ato, sapaan akrab Ato Hamzah sedikit kesal. Sabtu (13/4/24)
Ketua LA HAM Gorontalo Akram Pasau, SH melalui Ketua Bidang investigasi LA HAM Gorontalo Ato Hamzah berencana akan menyurat ke Kementrian Lingkungan Hidup terkait kerusakan lingkungan di Kabupaten Pohuwato.
“Saya sudah koordinasi dengan Ketua LA HAM Gorontalo, terkait surat tersebut.” Ungkapnya
Apalagi kata Ato Hamzah, telah terjadi pembiaran pengrusakan lingkungan diwilayah Cagar Alam (CA) dan itu harus di seriusi oleh pihak Kementerian melalui Gakumdu.
“Ini yang akan kita paparkan dalam laporan dan sertakan dokumen photo serta vidio.” Ungkapnya
Terkait proses hukum, Ato Hamzah menyerahkan sepenuhnya ke pihak berwenang.
“Itu kewenangan APH,” ungkap Ato Hamzah sambil berharap pihak kementerian LH segera ada tindak lanjutnya.
Sebelumnya, Tragedi longsor pada lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) kecamatan Dengilo, milik salah satu oknum pelaku usaha berinisial M alias Midun, hingga menewaskan salah satu penambang mendapat kecaman dari Ruslan Pakaya, SH aktifis LSM Pohuwato Watch.
Begitu juga Aktifis Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Harson Ali menyuarakan yang sama. (Jumat, 12/4/24)
Seperti yang kita ketahui, korban teridentifikasi bernama Suprianto Mohamad (22) warga Desa Bendungan Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo.
Korban tertimbun material longsor di wilayah PETI Desa Popayato lokasi tambang milik pelaku usaha pak Midun warga Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo.
Kejadian naas yang menimpa kabilasa warga Mananggu tersebut terjadi pada Kamis, (11/4/24) pukul 19.00 WITA.
D002