Tim PSI
GORONTALO POHUWATO, deteksinews.id – Pekerjaan Proyek peningkatan jaringan irigasi D. I. Marisa VI Tahun Anggaran 2023 dengan masa kerja Mei s/d 30 Des 2023 oleh perusahaan CV. MOLOSIPAT JAYA Sebesar 14.5 Milyar saat ini sesuai pantauan di lapangan di sinyalir tidak ada tanda-tanda kegiatan.
Selain Pekerjaannya terhenti, ada sejumlah kejanggalan yang belum terselesaikan hingga saat ini, dan salah satunya ongkos kerja buruh dan tukang yang belum terbayarkan.
Salah seorang Buruh (Basi Rudi) selaku Kepala Tukang kepada awak media mengakui, hingga detik ini masih banyak pembicaraan bersama kontraktornya belum dapat terselesaikan.
“Kami ini pak hanya meminta kepada direktur perusahaan dan kontraktornya untuk segera melunasi apa yang menjadi hasil kerja dan jeri payah dari suar lelah kami selama ini, kami juga ini butuh makan” Ujar Rudy saat ditemui di kediamannya. Kamis, 1 Februari 2024.
Diketahui Pekerjaan tersebut di mulai bulan Mei dan baru di kerjakan bulan juli sampai dengan november 2023 dan baru mencapai 40,00%.
Rudy mengakui, saat ini sudah masuk pada tahapan penambahan waktu melewati 1 bulan lamanya, dan itu belum ada kegiatan sejak bulan desember hingga saat ini.
“Setahu saya Pekerjaan itu harusnya sudah di kerjakan di bulan Desember pasca pencairan keuangan 45,00%, dan sudah melewati batas waktu kerja” Jelasnya.
Dirinya pun bingung hingga saat ini pekerjaan tersebut belum ada audit atau pemeriksaan terhadap pemilik Perusahaan dan kontraktornya.
“sampai sekarang pak saya belum pernah mendapatkan panggilan atau apapun itu, bahkan yang bersangkutan pun belum ada langkah yang diambil dalam hal ini Dinas terkait” pungkasnya.
Terakhir dirinya meminta kepada pemerintah daerah dan Inspektorat Daerah untuk segera mengaudit persoalan tersebut biar jelas bagi kami kemana larinya anggaran tersebut.
Semantra itu di tempat terpisah IR. Jafar. ST selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) manyampaikan masih memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melanjutkan sisa Pekerjaan yang mangkrak itu.
“Pekerjaan itu sudah 45% Fisik, untuk keuangan 40%, dan Untuk saat ini kita masih memberikan kesempatan kepada penyedia dapat melaksanakan pekerjaan itu hingga selesai.”
“namun kami masih terus mewanti-wanti dan memantau jika tidak ada gangguan alam atau dalam cuaca bagus maka kami secepatnya akan mengambil tindakan” jelasnya, Kamis 1 Februari 2024. Di ruangannya.
Menurutnya langkah tersebut di ambil berdasarkan perpres 12 tahun 2021, kemudian PerlemLKPP no 12 tahun 2021, dan dasar dari Permen PU tiga acuan ini kita pakai dalam jasa baik itu dalam pelaksanaannya dan proses Pekerjaan sebelumnya.
“Intinya itu semua sudah di atur di perpers di bahas di PerlemLKPP dan Permen PU dan untuk poinnya itu saya lupa yang jelas itu ada menyebutkan memberikan kesempatan kepada pihak pelaksana Pekerjaan, kalau saya tidak jalankan berati saya melanggar itu semua”. Ungkap kabid SDA PUPR.
Hingga berita ini diterbitkan pihak media sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait namun masih belum ada tanggapan.
(R001/D,002)